Generic Banner

Senin, 17 September 2018

Makalah Akad Nikah

KATA PENGANTAR

Assalamualikum Wr.Wb
Puji syukur senantiasa selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan Rahmat,Taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat kepada umat manusia.
Makalah ini di susun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih dan juga untuk khalayak ramai sebagai bahan penambah ilmu pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat.
Makalah ini kami susun dengan segala kemampuan kami dan semaksimal mungkin. Namun, kami menyadiri bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu tidaklah sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan.Maka dari itu kami sebagai penyusun makalah ini mohon kritik, saran dan pesan dari semua yang membaca makalah ini

Wa’alaikumsalam Wr.Wb


BAB I
PENDAHULUAN

A. Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu ikatan yang dapat menyatukan dua insan antara laki-laki dan wanita untuk hidup bersama. Tetapi untuk melaksanakan pernikahan, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Karena rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.
Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat terdapat perbedaan, tetapi perbedaan di antara pendapat tersebut disebabkan oleh karena berbeda dalam melihat fokus perkawinan itu. Tetapi semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan yang harus ada dalam suatu perkawinan salah satunya yaitu akad nikah atau perkawinan. Pada kesempatan kali ini kami pemakalah diberikan kepercayaan untuk sedikit mengulas tentang rukun pernikahan dalam hal ini adalah akad nikah. Kami akan membahas tentang definisi, lafadz yang boleh digunakan dalam akad nikah dan dalam hal ini para ulama banyak mengeluarkan pendapat tentang hal tersebut dan hal-hal lain yang terkait dengan akad nikah.
Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah kami yang kami sadari penuh dengan kekurangan.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana prosesi akad nikah ?
2. Apa pengertian akad nikah ?
3. Bagaimana proses pra nikah di KUA

C. Tujuan
Untuk mengetahui pengertain akad nikah , proses pra nikah di KUA dan prosesi akad nikah secara lengkap sesuai syariah Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah lafadz yang berasal dari wali atau orang yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah lafadz yang berasal dari suami atau orang yang mewakilinya.

B. Syarat Ijab Qabul
Untuk terjadinya aqad yang mempunyai akibat-akibat hukum pada suami istri haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kedua mempelai sudah tamyiz.
Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil dan belum tamyiz, maka pernikahan tidak sah.
2. Ijab qabulnya dalam satu majlis..
Yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan qabul. Hal ini diperkuat di dalam KHI Pasal 27[3] bahwa ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun dan tidak diselangi waktu. Hal ini juga didukung oleh Syafi’i dan Hanbali, sementara Maliki penyelingan yang sekedarnya, misalnya oleh khutbah nikah yang pendek tidak apa-apa. Sedangkan mazhab Hanafi[4] tidak mensyaratkan segera.
3. Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab.
4. Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya. Dikuatkan pula di dalam KHI Pasal 27 bahwa ijab dan qabul harus jelas sehingga dapat didengar.

C. Lafadz Dalam Ijab Qabul
Ibnu Taimiyah mengatakan, aqad nikah ijab kabulnya boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umumnya dianggap sudah menyatakan terjadinya nikah.
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku menikahkan” dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi “aku terima” atau “aku setuju” dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad nikah yang tidak menggunakan redaksi fi’il madhi atau menggunakan lafadz selain nikah atau kawin.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan lafadz at-tamlik (pemilikan), al-hibah (penyerahan), al-bay’ (penjualan), al-‘atha’ (pemberian), al-ibahah (pembolehan), dan al-ihlal (penghalalan), sepanjang akad tersebut disertai dengan qarinah yang menunjukkan arti nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafadz al-ijarah (upah) atau al-‘ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak memberi arti kelestarian atau kontinuitas
Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafadz al-nikah dan al-zawaj. Juga dianggap sah dengan lafadz al-hibah, dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di atas tidak dianggap sah.
Sementara itu, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa redaksi akad harus merupakan kata dari lafadz al-tazwij dan al-nikah saja, selain itu tidak sah.

D. Ijab Qabul Orang Bisu
Ijab qabul orang bisu sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti, sebagaimana halnya dengan akad jual belinya yang sah dengan jalan isyaratnya. Tetapi Pengadilan Agama (Mesir) dalam pasal 28 menetapkan bahwa orang bisu yang bisa menulis, pernyataan dengan isyarat dianggap tidak sah.

E. Mendahulukan Pihak Perempuan Atau Laki-Laki
Dalam akad nikah itu tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu pihak. Jadi mendahulukan pihak laki-laki atau perempuan itu sama saja (sah). Sebagaimana dimaklumi dalam kitab-kitab fiqh dan andaikata salah satu akad tersebut tidak benar, maka dalam kitab Syarkhur Raudahh diterangkan bahwa kesalahan dalam susunan kata-kata tidak merusakkan.
Sesungguhnya kesalahan dalam redaksional selama tidak merusak pengertian yang dimaksud, seyogyanya disamakan dengan kesalahan dalam tata bahasa, sehingga tidak berpengaruh pada keabsahannya.
Di dalam kitab mughni muhtaj pun dikatakan bahwa ijab boleh dilakukan oleh sang calon suami, sedangkan qabulnya diucapkan oleh wali sang mempelai wanita.


F. Penataran Pra Nikah
kegiatan ini mulai dilakukan oleh KUA karena adanya himbauan dari KemenAg dalam rangka upaya meminimalisir jumlah perceraian di Indonesia, terutama pada usia pernikahan di bawah 5 tahun.
Kegiatan ini terkadang disebut juga pendidikan pra nikah, karena berisi beberapa materi pernikahan yang perlu diketahui oleh para catin seperti hak dan kewajiban seorang istri dan suami, bagaimana berumah tangga yang baik, bagaimana jika ada masalah rumah tangga, sampai simulasi akad nikah dan beberapa wejangan-wejangan lainnya yang diberikan oleh pihak KUA kepada para catin dengan harapan agar sharing ilmu ini dapat menjadi bekal dalam berumah tangga kelak, sehingga setelah menikah, para peserta kegiatan ini dapat lebih bijak dalam menghadapi masalah dan angka perceraian dapat diminimalisir.
Kebanyakan para catin kurang mengetahui informasi secara jelas dari pihak KUA bahwa kegiatan ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan buku nikah. Mayoritas para catin mengetahui wajib nya mengikuti kegiatan penataran ini dari pengalaman teman yang sudah menikah, termasuk saya.
KUA memang biasanya memberitahukan kepada para catin untuk menghadiri kegiatan penataran pra nikah yang jadwal dan tempatnya telah ditentukan oleh pihak KUA, namun jarang sekali menjelaskan bahwa hal ini bersifat wajib dan merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan buku nikah sehingga tak sedikit pula para catin yang menyepelekan kegiatan ini dan tidak menghadirinya. Ada yang beralasan sedang bekerja, karena memang kegiatan ini dilakukan selama 1-2 hari pada hari dan jam kerja, ada pula yang hanya sekedar malas untuk menghadirinya, padahal ia tidak mengetahui konsekuensi dari ketidakhadirannya, yaitu buku nikah akan ditahan oleh pihak KUA.
Dan kegiatan ini harus diikuti oleh kedua calon pengantin baik pria maupun wanita, namun terkadang pihak KUA juga memberikan kelonggaran dengan membolehkan hanya salah satu nya saja yang hadir, yang penting ada perwakilannya, itu pun hanya jika benar-benar sangat tidak bisa hadir.

G. PROSESI AKAD NIKAH
1. Prosesi
Calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dan keluarga serta para hadirin yang ikut menyaksikan dalam prosesi memasuki ruangan.
Penempatan kedua calon mempelai di depan petugas. Wali duduk di tengah-tengah antara calon mempelai laki-laki dan perempuan. Kedua saksi yang ditunjuk, duduk kanan dan kiri antara petugas.
Penelitian ulang data administrasi oleh petugas KUA.
 pemeriksaan saksi-saksi
 maskawinnya sudah siap ? (disaksikan para saksi)
 membaca Istigfar bersama-sama (terutama 2 mempelai dan 2 saksi)
أستغفر الله العظيم. (تيكا كالي). الذي لآ اله الا هو الحي القيوم وأتوب اليك.
أشهد ان لااله الا الله وأشهد ان محمدا رسول الله.

 Wali ditanya siap mengijabkan?
Wali ditanya siap mengijabkan? Pakai bahasa Indonesia/jawa/arab? Kemudian ditawarkan kepada calon mempelai laki-laki. (kalau bahasa Arab para saksi juga harus faham)
 Kalau diwakilkan Ikrar taukil (ikrar wali yang mewakilkan) dulu.
Pemberian mas kawin oleh calon mempelai laki-laki, diterima oleh wali mewakili calon temanten putri.
Calon mempelai laki-laki siap menjawab ? Nanti dalam Ijab Qobul harus tidak terlalu lama / tersela ucapan atau perbuatan lain. Maka harus siap.
Kalau bisa antara khutbah nikah dengan ijab qobul tidak berselang (tanpa diacarai)
di Tanya ulang Apakah 2 calon mempelai sudah saling ridlo ?
Syarat rukun nikah telah lengkap ?

 Pembagian tugas (kalau ada)
Prosesi Akad Nikah : dibuka dan dipimpin langsung oleh Naib dengan bacaan Ummul Kitab, (dengan keterangan setelah bahwa setelah khutbah waktu diserahkan kepada naib untuk memimpin acara hingga selesai.)
Urutan :
1) Pembacaan khutbah nikah diteruskan memimpin bacaan istighfar dan syahadat oleh ………
2) Pelaksanaan akad nikah oleh wali
3) Do’a. Kyai…………
Hadirin dimohon berdiri (dikomentari oleh pembawa acara) dengan iringan shalawat / hadrah
o Temanten laki-laki sudah boleh bersalaman dengan temanten perempuan.
o Temanten laki-laki bersalaman dengan wali dan bapak kyai disekitar tempat akad nikah
o temanten putri diantar ke hadapan temanten laki-laki untuk saling bersalaman (diantar oleh ibunya).
o Temanten berdua boleh duduk berdampingan di samping wali dikomentari oleh KUA (bila memungkinkan)
o Pembacaan sighat ta’liq
o Penandatanganan Akte Nikah
o Penyerahan surat nikah oleh petugas KUA
o Acara akad nikah telah selesai, dengan nasehat bahwa mempelai berdua sudah resmi halal dan sudah menjadi tanggung jawab mempelai laki-laki.
o Secara agama sudah sah dan secara Negara sudah tercatat karena diawasi oleh PPN)
o Apabila wali mewakilkan hak walinya maka diserahkan kembali.
o Acara prosesi ditutup oleh pengacara dengan bacaan Hamdalah


2. AKAD IJAB QOBUL
Sebaiknya membaca lafadh di bawah ini sebelum mengijabkan / paling tidak membaca basmalah / apabila sebelumnya belum membaca syahadat, sebaiknya dengan istigfar dan syahadat dulu.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ. سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ :
فَيَا فُلاَنُ, اُوْصِيْكَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍٍ.

3. WALI MENIKAHKAN SENDIRI
Bahasa Indonesia
Wali : saudara …………..bin …………………. !. Jawab mempelai laki-laki : saya
Wali : Saya nikahkan anda dengan anak perempuanku ……………binti…………………dengan mas kawin ………………….sudah dibayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti …………………… putri bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin …………………..tunai.

Bahasa Jawa
Wali : sederek ………………………..bin ………………………………!. Jawab: kulo
Wali : Kulo nikahaken lan kulo jodohaken panjenengan kalihan putri kulo …………………………kanti maskawin …………………………………..ingkang.sampun kabayar kontan.
Qobul : kulo tampi nikahipun ……………………………binti ……………………………, putri bapak kangge kulo piyambak kanti mas kawin kasebat kontan.
4. IKRAR WALI MEWAKILKAN
(Lafadz /ucapan mewakilkan wali kepada yang diserahi)
Bahasa Indonesia
Wali : pak Naib !/ pak kyai saya wakilkan kepada bapak, saya minta untuk menikahkan anak saya ………….binti…………….dengan………………bin………………….dengan maskawin…………………………….tunai
Jawab : saya terima apa yang bapak wakilkan kepada saya dan akan segera saya laksanakan.

Bahasa Jawa
Wali : Pak Naib/ pak kyai ! kulo wakil dumateng panjenengan kulo aturi nikahaken penganten jaler meniko ………………..bin ……………pikantuk anak estri kulo …………binti ……………….kanti maskawin ………………………….kontan
Jawab : Kulo tampi anggen panjenengan makilaken dateng kulo, lan enggal bade kulo laksanaaken.
.
5. WALI MENIKAHKAN SEBAGAI WAKIL
Bahasa Indonesia
Ijab : saudara …………..bin …………………. Jawab : saya
Saya nikahkan anda dengan ……………………binti…………………. yang hak walinya mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ………………….sudah terbayar tunai.
Qobul : saya terima nikahnya ………………..binti ……………………yang walinya mewakilkan kepada bapak untuk saya sendiri dengan mas kawin…………………..tunai.

Bahasa Jawa
Ijab : sederek …………..bin …………………. Jawab : kulo
Kulo nikahaken panjenengan kalihan ……………………binti ……………… engkang walinipun makilaken dateng kulo kanti maskawin ………………….sampun kabayar kontan.
Qobul : kulo tampi nikahipun ………………..binti ……………………engkang walinipun makilaken dateng panjenengan kangge kulo piyambak kanti mas kawin kasebat kontan.


6. KHUTBAH NIKAH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. اَلْحَمْدُ ِللهِ. نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ وَالاَهُ. أَمَّا بَعْدُ : أَيُّهَا اْلإِخْوَانُ رَحِمَكُمُ اللهُ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ اْلمُتَّقُوْنَ. وَقَالَ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ : وَمِنْ آيَاتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً. اِنَّ فِيْ ذَلِكَ َلآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ. وَقَالَ النَّبِيُّ J إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِيْ.
Kemudian bersama-sama membaca istighfar فَاسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ (تيكا كالي). اَلَّذِيْ لآ اِلهَ اِلاَّ هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّوْمَ وَأَتُوْبُ اِلَيْكَ.
أَشْهَدُ اَنْ لآاِلهَ اِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
7. Do’a untuk acara Walimatul ‘Arus / akad nikah
اَلْحَمْدُ ِللهِ لآاِلهَ ِالاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ. لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. اَللّهُمَّ اجْعَلْ بَيْنَ قَلْبِ هَذَا الْعَرُوْسِ وَزَوْجَتِهِ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ آدَمَ وَحَوَاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ يُوْسُفَ وَزُلَيْخَا وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَخَدِيْجَةَ الْكُبْرَى. اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا فِيْ عُمْرِهِمَا وَرِزْقِهِمَا وَعِلْمِهِمَا وَارْزُقْهُمَا ذُرِّيَّةً صَالِحَةً مُبَارَكَةً نَافِعَةً لَهُمَا وَلِْلإِسْلاَمِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


DAFTAR PUSTAKA

https://sururudin.wordpress.com/2010/08/27/prosesi-akad-nikah/



1 komentar:

  1. If you're trying hard to lose fat then you absolutely need to jump on this totally brand new personalized keto meal plan diet.

    To produce this keto diet, licenced nutritionists, fitness trainers, and cooks have joined together to develop keto meal plans that are effective, convenient, economically-efficient, and delicious.

    From their first launch in early 2019, 1000's of individuals have already remodeled their figure and health with the benefits a proper keto meal plan diet can provide.

    Speaking of benefits: in this link, you'll discover 8 scientifically-tested ones offered by the keto meal plan diet.

    BalasHapus