Generic Banner

Jumat, 03 Juli 2015

Hak Kewajiban Fungsi DPR

1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.

2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.

3. Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.

5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

6. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.

7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.

KEWAJIBAN
• Mengamalkan Pancasila
• Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
• Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
• Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
• Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
• Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
• Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
• Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
• Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.


Dan memiliki Fungsi
FUNGSI
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
1. Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
2. Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

0 komentar:

Posting Komentar