Generic Banner

Jumat, 03 Juli 2015

Isi dan Fungsi Trias Politika

Isi Trias Politika :
1. Ekskutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
. 1. Lembaga Eksekutif

eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Fungsi – fungsi
1. Distribusi keuangan
2. Fungsi judicial
3. Mengadakan diplomasi dengan luar
4. Kekuasaan atas militer
5. Menjalankan hukum dan pemerintahan
6. Kekuatan legislatif

2. Lembaga Legislatif

Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Fungsi – fungsi
1. Badan pembuat undang – undang
2. Keuangan
3. Fungsi judicial
4. Fungsi unsur pokok constituent
5. Fungsi pelaksana pemilihan
6. Pengontrol kebijakan luar
7. Pendengar keluhan rakyat


3.Lembaga Yudikatif

Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.

Fungsi – fungsi
1. Menetapkan hukum khusus
2. Menterjemahkan hukum
3. Membuat hukum baru
4. Menjelaskan undang – undang
5. Memberi gagasan atau nasehat
6. Memperjuangkan hak rakyat

1 komentar: