Generic Banner

Jumat, 26 Juni 2015

Pengertian polusi (pencemaran) air, udara, tanah dan suara

Polusi atau pencemaran menurut UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 adalah masuk atau di masukkannya zat, energi, makhluk hidup dan atau komponen lain kedalam suatu lingkungan yang dilakukan oleh manusia sehingga kualitas dari lingkungan tersebut turun sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak bisa digunakan untuk yang seharusnya. Selain diartikan demikian polusi atau pencemaran juga bisa diartikan sebagai perubahan komposisi dari zat (air, udara, tanah dan lingkungan) sehingga kualitas dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi diperuntukan sesuai fungsinya.

Polusi sendiri bila terus dibiarkan berlarut-larut dan tanpa ada penanganan akan sangat bisa membahayakan kehidupan manusia. Berbagai cara telah dilakukan manusia untuk mencegah atau setidaknya menghambat terjadinya polusi mulai dari membuat tempat khusus untuk membuang limbah, menetralisir bahan polutan dalam limbah dan lain sebagainya. Supaya pencegahan terhadap polusi bisa membawa hasil yang maksimal maka diperlukan pengendalian lingkungan yang berdasarkan pada baku mutu lingkungan.

Berbicara mengenai polusi tentunya tidak akan lengkap bila tidak dilengkapi dengan Polutan. Polusi sendiri bisa terjadi karena adanya polutan. Jadi disini yang dimaksud dengan polutan adalah zat atau benda pencemar yang bisa menimbulkan pencemaran baik langsung maupun tidak langsung, contohnya: Sampah.
Polutan sendiri dibagi menjadi beberapa bagian yakni ada 4:

1. Polutan Kimiawi
Polutan kimiawi adalah polutan yang bentuknya senyawa kimia yang kosentrasinya sangat (cukup) tinggi sehingga dapat menimbulkan terjadinya pencemaran. Contohnya Gas karbon dioksida (CO2)

2. Polutan Biologis
Merupakan polutan yang berbentuk makhluk hidup yang bisa menimbulkan terjadinya pencemaran. Contohnya saja tumbuhan gulma.

3. Polutan fisik
Polutan fisik adalah polutan yang fisiknya (bodinya) dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya adalah : Besi tua yang sudah tidak digunakan dan di buang.

4. Polutan sosial budaya
Merupakan polutan yang bentuknya berupa perilaku dan budaya yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku di msyarakat setempat sehiingga bisa menimbulkan terganggunya kehidupan sosial masyarakat. Contohnya adalah tawuran.

Pencemaran yang terjadi di lingkungan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Sejarah yang ada menunjukkan semakin kesini lingkungan malah semakin menjadi kumuh dan terjadi banyak sekali polusi dan pencemaran. Contohnya saja bisa dilihat pada sungai-sungai yang ada di Jakarta, sebenarnya hal tersebut lebih pantas untuk di panggil sampah berjalan daripada sungai. Semua ini tergantung dari kita manusia apakah bisa mencegah terjadinya polusi atau justru ikut menimbulkan terjadinya polusi semakin parah.
Polusi
sendiri masih dibagi menjadi 4, yakni:

1. Polusi udara
Polusi udara (pencemaran udara) merupakan pencemaran yang terjadi di udara. Polusi udara biasanya terjadi karena polutan yang berbentuk gas ataupun zat partikel. Contoh zat yang dapat menimbulkan polusi udara adalah: Gas Karbon Dioksida (CO2), karbon dioksida (CO), HzS, NO2 dan SOZ.

2. Polusi Air
Pencemaran air atau polusi air merupakan polusi atau pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air. Zat (polutan) yang dapat menimbulkan polusi air diantaranya adalah: Limbah cair Industri, Pb, Insektisida yang digunakan oleh para Petani, Hg, CO dan Zn.

3. Polusi Suara
Sesuai namanya polusi atau pencemaran suara merupakan polusi yang terjadi dalam bentuk suara (gelombang). Polusi suara biasanya terjadi karena ada suara bising dan deru mesin kendaraan. Selain itu polusi suara juga bisa terjadi karena segala macam hal yang bisa mengganggu pendengaran, baik itu mesin pabrik suara mesin penebang pohon dan masih banyak lagi.

4. Polusi tanah
Pencemaran tanah atau polusi tanah merupakan polusi yang terjadi didalam lingkungan tanah. Contoh zat atau polutan yang bisa menimbulkan polusi tanah antara lain: Sampah botol, Sampah plastik, Sampah karet (ban bekas), dan segala macam sampah yang dibuang ditanah.

Sudah panas gini karena global warming (pemanasan global) masih ditambah dengan polusi. Polusi atau pencemaran tidak akan terjadi jika kita bisa membuang sampah pada tempatnya dan bisa mengelola sampah penimbul polutan setiap harinya. Saat ini khususnya di Indonesia banyak sekali sungai yang tercemar karena ulah dari manusia itu sendiri. Banyak manusia yang membuang sampah di sungai, membuang limbah pabrik di sungai dan bahkan sampai membuang hajat juga di sungai. Kalau kita mau melihat jauh kedapan kita akan sadar akan apa yang telah kita lakukan, kita membuang sampah di sungai kita sendiri yang kena banjir dan penyakit.

Meskipun fenomena alam seperti Gunung meletus, tanah longsor dan juga gempa bumi bisa menimbulkan kualitas dari lingkungan menurun namun hal tersebut tidaklah terjadi secara terus menerus. Tidak seperti kita yang selalu dengan terus menerus membuang sampah di sungai sehingga menyebabkan air sungai tercemar. Sebenarnya terdapat banyak cara yang bisa kita lakukan untuk paling tidak memperlambat terjadinya polusi yang semakin parah ini, mulailah dengan kesadaran diri sendiri dengan tertib membuang sampah pada tempatnya dan ingatkan orang lain yang membuang sampah secara sembarangan terutama di sungai. Berhubung sungai merupakan tempat bagi air untuk berjalan dan kita semua tau bahwa kita tidak akan dapat hidup tanpa adanya air dan udara maka polusi udara dan air harus kita utamakan untuk kita berantas, meskipun sebenarnya semua jenis polusi juga harus kita berantas.

Polutan (Zat Pencemar)
Polutan adalah Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan baik (Pencemaran Udara, Tanah, Air, dsb). Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.

Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal
2. Berada pada waktu yang tidak tepat
3. Berada pada tempat yang tidak tepat

Sifat dari polutan adalah:
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
2. Merusak dalam jangka waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampaitingkatyangmerusak.

• Polutan Udara
Polutan Udara adalah pencemaran akibat masuknya bahan atau zat asing, energi, dan komponen lainnya ke udara. Zat-zat pencemar (polutan) yang ada di udara umumnya berupa debu, asap, dan gas buangan hasil pembakaran bahan bakarfosil, seperti minyak dan batu bara oleh kendaraan/alat transportasi dan mesin-mesin pabrik.Gas buangan yang mengandung zat yang berbahaya, misalnya asap, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (C02), sulfur oksida (S02), nitrogen oksigen (NO, N02, NOx), CFC, dan sebagainya.
AsapAsap adalah hasil pembakaran bahan organik yang tidaksempurna. Pembakaran hutan, plastik, dan sampah organik akan menghasilkan asap yang berdampak langsung kepada fungsi mata, saluran pernapasan, dan aktivitas manusia.
• Karbon monoksida (CO) adalah suatu komponen yang bersifat tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak mempunyai rasa, yang terdapat dalam bentuk gas pada suhu di atas 192°C, mempunyai berat sebesar 96,9% dari berat air dan tidak larut dalam air.
• Karbon dioksida (C02)Karbon dioksida (C02) dihasilkan dari pembakaran bahan organik, seperti minyak bumi, batu bara, kayu, dan Iain-Iain oleh mesin pabrik dan kendaraan. C02 terbesar dihasilkan dari pembakaran bahan bakarfosil, seperti minyak bumi dan batu bara.
• CFC (Chloro fluoro carbon)CFC biasanya digunakan sebagai bahan pendingin pada AC dan kulkas, CFC dipergunakan sebagai aerosol pada penyemprotan rambut, pengharum, dan pembasmi serangga.
• Sulfur oksida (SO) terutama disebabkan oleh dua komoponen gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur oksida (S02) dan sulfur trioksida (S03). Keduanya disebut sebagai SOx. Sulfur oksida mempunyai karakteristik bau yang tajam dan tidak terbakar di udara, sedangkan sulfur trioksida merupakan komponen yang tidak reaktif.
• Nitrogen oksida (NO JNitrogen oksida (NOx) adalah kelompok gas yang terdapat di atmosfer yang terdiri atas gas nitrit oksida (NO) dan nitrogen oksida (N02).

• Polutan Air
Keadaan air yang berpengaruh terhadap makhluk adalah suhu, kadargaram (salinitas), dan tingkat kesamaan (pH) air. Kualitas air yang terganggu dapat dilihat atau ditandai dengan adanya perubahan bau (menyengat), rasa (asam), dan warnanya (hitam pekat).Zat-zat pencemar (polutan) yang berada di air, antaralain:
• Logam berat dan senyawa kimia dari limbah pabrikyang dibuang ke sungai, kolam, dan perairanlainnya.
• Detergen, kaleng, plastik, sisa-sisa makanan, dansebagainya dari limbah rumah tangga atau limbahdomestik.c. Pestisida, pupuk buatan, dan sisa sampahpertanian dan kegiatan pertanian.
• Lumpur-lumpur hasil erosi dan tanah longsor.
• Zat asam dari hujan asam.
• Tumpahan minyak.
• Polutan Tanah

Polutan Tanah adalah sebagai tempat makhluk hidup bagi organisme, sebagai hara dan air bagi tumbuhan. Pada tanah yang subur proses-proses kehidupan tumbuhan, hewan, dan mikroba tanah dapat berlangsung dengan baik. Keadaan tanah yang memengaruhi makhluk hidup misalnya pH tanah, tekstur, kelembapan, dan kandungan unsur hara.Zat pencemar/polutan yang berada di tanah antara lain berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, hujan asam, tumpahan minyak, dan Iain-Iain. Benda-benda yang mencemari tanah berupa benda padat seperti kertas, plastik, aluminium, kaleng, botol, dan benda cair, seperti tumpahan minyak dan limbah cair pabrik.

0 komentar:

Posting Komentar