Generic Banner

Jumat, 26 Juni 2015

DEFINISI PERNIKAHAN

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam

Dalil-dalil Perintah Pernikahan Dalam Al Quran dan Sunnah Nabi
Islam memerintahkan ummatnya untuk menikah. Anjuran ini tercantum dalam Al Quran dan Sunnah Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :
 QS. Ar. Ruum (30):21
 QS. Adz Dzariyaat (51):49
 QS. Yaa Siin (36):36
 QS. An Nahl (16):72]
 QS. At Taubah (9):71
 QS. An Nisaa (4):1
 QS. An Nuur (24):26
 QS. Fathir (35):11
 QS. Asy Syuro (42):11

Hukum Pernikahan
Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
 Jaiz
 Sunat
 Wajib
 Makruh
 Haram
Syarat Sah Pernikahan
 Mempelai laki laki dan perempuan
 Mahar
 Ijab Kabul
 Wali
 Saksi

Pernikahan Yang Diharamkan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki :
 Ibu susuan
 Nenek dari saudara ibu susuan
 Saudara perempuan susuan
 Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
 Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
 Ibu mertua
 Ibu tiri
 Nenek tiri
 Menantu perempuan
 Anak tiri perempuan dan keturunannya
 Adik ipar perempuan dan keturunannya
 Sepupu dari saudara istri
 Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Talak & Rujuk
Talak
Pengertian Talak
Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Talak & Rujuk
 Pembagian Talak :
• Dari segi cara suami menjatuhkan
• Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.
• Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
• Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.


Li’an
 Pengertial Li’an
Li’an adalah mashdar dari kata kerja la’ana, yulaa’inu, li’aanan terambil dari kata alla’nu yang berarti kutukan, jauh atau laknat.
Tata cara li’an adalah sebagai berikut:
 Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta.
 Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar, diikuti dengan sumpah yang kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya bila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar. Sumpahnya adalah : “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa tuduhanku terhadap istriku bahwa dia berzina adalah benar dan sesungguhnya anak ini yang dikandungnya adalah hasil perzinaan, bukan dari saya. ”Sumpah ini dilakukan empat kali dan sesudah itu hakim memberi nasehat kepadanya, kalau sekiranya sumpah yang telah diucapkannya itu dusta hendaklah dicabut kembali. Apabila dia tidak mencabut sumpahnya maka sumpah yang kelima adalah: “…………..dan saya bersedia menerima laknat Allah apabila aku

Dasar hukum li’an
Dasar hukum pengaturan li’an bagi suami yang menuduh istrinya yang berbuat zina adalah firman Allah surat An-Nur : 6 sebagai berikut :
Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak ada mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar”.

Kafarah Li’an
Sesuai dengan firman Allah SWT:
Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.”(An-Nur : 4).

Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh li’an diantaranya :
 Hukuman jatuh pada keduanya (suami dan istri).
 Masing-masing suami dan istri haram untuk bersenang-senang dengan pasangannya disebabkan karena li’an, bahkan sebelum adanya tafriq (pemisahan) qadi terhadap keduanya.
 Terjadi firqah (perceraian) antara keduanya sesuai dengan kesepakatan fuqaha.
 Apabila li’an dikibatkan karena tidak mengakui status anak maka garis keturunan sang anak tidak dapat dihubungkan dengan sang suami, tapi dihubungkan dengan ibunya.
Ila’
Pengertian Ila’
Menurut bahasa, Ila’ adalah sumpah semata-mata (mutlak). Dikatakan, ala-yuli-ila’ ketika seseorang bersumpah, baik bersumpah untuk tidak mendekati istrinya ataupun yang lain. Sedangkan menurut istilah syariat, ila’ adalah sumpah suami untuk tidak mendekati istrinya selama empat bulan, baik berupa sumpah kepada Allah ataupun mengantungkan adanya tindakan mendekati si istri pada perbuatan yang sulit dilaksanakan oleh jiwa manusia.

Dasar Hukum Ila’ :
Allah SWT berfirman
وُقِفَ حَتَّى يُطَلِّقَ أَوْ يَفِيءَ وَلَا يَقَعُ عَلَيْهِ طَلَاقٌ إِذَا مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَ
Artinya ; “Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jikalau mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Tahu.” (Q.S.Al-Baqarah : 226-227).

Ucapan ila’ itu terbagi menjadi dua macam :
Ucapan yang sharih adalah ucapan yang menunjukkan kepada tujuan tanpa ada kemungkinan kepada sesuatu yang lain. Contohnya: “Demi Allah, aku tidak akan berhubungan badan denganmu”.
Ucapan kinayah adalah ucapan yang mengandung makna lain. Seperti : “Aku tidak akan menyelimutimu”, “Aku tidak akan masuk kepadamu”, dan “Aku tidak akan menyatukan kepalamu dengan kepalaku”. Contoh-contoh ucapan seperti ini tidak dapat menjadi ila’, kecuali dengan adanya niat. Seandainya suami mengaku, bahwa dirinya menghendaki makna selain bersetubuh maka ucapannya itu dibenarkan dalam pengadilan.
Muddah (masa), yaitu masa ila’ adalah 4 bulan atau lebih.
Suami.
Istri.
Kaffarah yang harus dibayar untuk menebus ila’ adalah:
1. Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, atau
2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
3. Memerdekakan seorang budak
4. Apabila tidak mampu melaksanakan salah satu dari ketiga alternatif di atas, kaffarahnya adalah berpuasa selama tiga hari.

Khulu’
Pengertian Khulu’
Menurut bahasa khulu’ yaitu berasal dari khala’ ats-tsauba idzaa azzalaba (خلع الثوب) yang artinya melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri.
Menurut istilah yaitu permintaan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami denan memberikan ganti rugi sebagai tebusan,yakni istri memisahkan dirinya dari suaminya dangan memberikan ganti rugi kepadanya.
Khulu di perbolehkan oleh Allah bahkan ada yang mewajibkannya ketika keduanya (suami-istri) atau salah satu dari keduanya (suami/istri) khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan dalil QS. Al-Baqoroh ayat 229.

0 komentar:

Posting Komentar