Generic Banner

Rabu, 31 Mei 2017

Deposito Jenis Cara Menghitung

Pengertian Deposito
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jadi, yang dimaksud dengan deposito adalah suatu simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan seterusnya, simpanan tersebut hanya dapat dicairkan ketika jangka waktunya habis, jika anda mencairkan sebelum jangka waktu biasanya akan terkena denda yang besarnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito.

Sebagai imbalannya, anda akan menerima bunga yang jauh lebih besar dari pada tabungan biasa. Dan ingat, besarnya bunga deposito ini bisa berubah sewaktu-waktu, tapi yang jelas pasti lebih besar dari bunga tabungan biasa, logikanya jika bunga deposito lebih kecil dari tabungan biasa kenapa harus di depositokan yang nanti malah menyebabkan simpanan tidak bisa diambil sesuka hati, iya kan?

Selain itu, besarnya bunga deposito ini juga sering dibedakan berdasarkan besarnya deposito dan jangka waktu, serta deposito juga tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah saja, bisa juga dalam mata uang lain seperti dollar, euro, yen, poundsterling, ataupun mata uang lainnya

Jenis-Jenis Deposito
Saat ini ada tiga jenis deposito yang dikenal di Indonesia, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan yang terakhir adalah deposito on call. Berikut ini ulasan lengkapnya:
1. Deposito Berjangka
Deposito ini merupakan deposito biasa yang umum dikenal oleh masyarakat Indonesia, dimana memiliki jangka waktu tertentu seperti pada definisi deposito yang telah disebutkan diatas. Lamanya jangka waktu sangat bervariasi, minimal 1 bulan hingga 12 bulan, terkadang ada juga jangka waktunya hingga 24 bulan tergantung pada setiap bank.
Deposito berjangka ini memiliki dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over adalah deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank jika jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over adalah kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis jika jangka waktunya telah habis.

2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini sama halnya dengan depositi berjangka, yaitu memiliki jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan dengan deposito berjangka adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, sertifikat deposito juga dapat dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang.

3. Deposito On Call
Deposito ini adalah deposito yang dikhususkan untuk deposito dengan jumlah yang besar, setiap bank berbeda-beda, minimal bisa 50 juta, 70 juta, atau bahkan 100 juta. Tidak seperti jenis deposito lainnya, deposito on call memiliki jangka waktu yang relative sangat singkat, minimal 7 hari dan maksimal hanya kurang dari 1 bulan. Namun istimewanya, dalam menentukan besaran jumlah bunganya, anda tidak harus mengikuti ketentuan bank, namun anda bisa negosiasi dengan pihak bank hingga anda dan bank mencapai kesepakatan bersama.

*Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Besaran pajak yang akan dikenai adalah sebesar 20% dari bunga yang anda terima. Pemotongan pajak ini berlaku untuk deposito diatas 7.500.000, untuk deposito yang kurang dari 7.500.000 tidak dikenai pajak.

Perhitungan Bunga Deposito
Sebelum memutuskan untuk bergabung dalam bank dan memiliki rekening deposito, ada baiknya bila Anda mengerti perhitungan bunga yang akan Anda terima dari rekening deposito terlebih dahulu. Perlu Anda ketahui pula, walaupun semakin tinggi dana yang Anda depositokan akan memberikan Anda bunga yang tinggi pula, namun Anda akan dikenai potongan pajak untuk nominal dana tertentu. Biasanya nominal pembatas yang membuat bunga deposito Anda akan terpotong pajak adalah sebesar Rp7,5juta dengan persentase pajak sebesar 20%. Sekarang, bagaimana cara kita mengetahui keuntungan yang akan kita dapatkan dari deposito yang kita lakukan? Sebagai contoh akan diilustrasikan contoh kasus sebagai berikut:
Eva dan Evi adalah saudara kembar yang sama-sama memiliki kelebihan dana dan sama-sama ingin menyimpan kelebihan dana mereka pada rekening deposito. Namun, kelebihan dana milik Eva dan Evi nominalnya tidak sama. Eva memiliki kelebihan dana sebesar Rp5.000.000,00, sedangkan Evi memiliki kelebihan dana Rp10.000.000,00. Saudara kembar ini ingin menyimpan dananya dengan tenor 3 bulan. Bunga yang ditetapkan oleh bank untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan adalah 7,5%. Belum genap 3 bulan dana mereka tersimpan dalam rekening deposito, mereka ingin mengkalkulasi bunga yang akan didapatnya dari penyimpanan dana mereka. Perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana dengan menggunakan rumus berikut:
Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7.500.000,00 (masa tenor dalam bulan)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x Tenor : 12

Bunga Deposito untuk Simpanan Lebih dari Sama Dengan Rp7.500.000,00 (masa tenor dalam bulan)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x Tenor : 12

Catatan: 80% yang terdapat pada rumus mencari bunga deposito untuk simpanan lebih dari Rp7.500.000,00 di atas adalah persentase dari keuntungan yang sudah dikurangi dengan persentase pajak sebesar 20%. Misalkan bunga deposito untuk tenor 12 bulan adalah 7,5% maka bunga deposito yang jumlah dana simpanannya lebih dari Rp7.500.000,00 secara riil harus dikurangi dengan 20% dari 7,5% yaitu sebesar 1,5%. Sehingga, bunga riil yang akan diterima pada deposito tenor 12 bulan dengan jumlah simpanan di atas Rp7.500.000,00 adalah 6%.

Perhitungan bunga deposito milik Eva:
Bunga deposito (per bulan) = Rp5.000.000 x 7,5% x 3 : 12 = Rp93.750,00

Perhitungan bunga deposito milik Evi:
Bunga deposito (per bulan) = Rp10.000.000 x 6% x 3 : 12 = Rp150.000,00

Dengan demikian, dapat dilihat pengumpulan bunga deposito per bulan yang akan di terima Eva dan Evi setiap bulannya selama 3 bulan (sesuai dengan tenor mereka). Eva akan mendapatkan bunga deposito selama tiga bulan sebesar Rp93.750,00 dan Evi akan mendapatkan bunga deposito per bulan mencapai Rp150.000,00.

Perhitungan bunga ini juga bisa didapatkan dalam perhitungan waktu harian. Rumusnya hampir sama dengan bunga deposito dalam tenor bulanan, yani sebagai berikut:

Bunga Deposito untuk Simpanan Kurang dari Rp7.500.000,00 (masa tenor dalam hari)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x jumlah hari : 365

Bunga Deposito untuk Simpanan Lebih dari Sama Dengan Rp 7.500.000,00 (masa tenor dalam hari)
Bunga deposito = jumlah uang simpanan x bunga per tahun x 80% x jumlah hari : 365

Mengambil contoh kasus yang sama, apabila saudara kembar Eva dan Evi sama-sama ingin mengetahui bunga yang akan mereka dapatkan setiap harinya – dengan asumsi 1 bulan sama dengan 30 hari dan 1 tahun sama dengan 365 hari – maka kita akan dapat mengkalkulasikan bunga deposito keduanya dalam perhitungan rumus sebagai berikut

Perhitungan bunga deposito milik Eva:
Bunga deposito (per hari) = Rp5.000.000 x 7,5% x 90 : 365 = Rp92.465,75

Perhitungan bunga deposito milik Evi:
Bunga deposito (per hari) = Rp10.000.000 x 6% x 90 : 365 = Rp147.945,21


Cara Menghitung Bunga Deposito Beserta Contohnya

Salah satu instument pada bank adalah deposito, selain deposito bisa menjadi tempat menyimpan uang deposito juga mendapatkan bunga atau interest yang lebih besar daripada menyimpan uang di tanbungan , sebelum , menjelaskan tentang cara menghitung bunga deposito , kami akan menerangkan pengertian dari deposito lebih dahulu :

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan persyaratan tertentu.

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo nya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO . Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk di depositokan lagi pada periode berikutnya.

cara menghitung bunga deposito beserta contohnya

Misalnya saja anda menyipan uang 100 juta di sebuah bank dengan bunga deposito 10 persen yang disimpan selama 1 bulanan dengan sistem ARO atau diperpanjang setiap bulannya.

Jumlah hari dalam 1 bulan ada yang 30 hari , 31 hari 28 hari atau 29 hari , Kita coba untuk menghitung bunga pada bulan januari saja yang mana harinya mencapai tanggal 31 .

Kita akan menghitung bunga deposito yang masuk tangga 15 januari dan akan berakhir dan menerima bunganya tanggal 16 februari.

( 100,000,000 X 10 % ) / 365 hari = Rp 27,297 ,- ( bunga per hari sebelum pajak )

365 adalah jumlah hari dalam satu tahun , meskipun ada yang 366 tapi pembaginya selalu 365 , karena bunga deposito sebesar 10 persen itu , adalah bunga per tahun , bunga deposito adalah selalu dihitung per tahun bukan per bulan.

Bunga di bulan januari adalah

( Rp 27,297 X 31 hari ) X 80 persen (potong pajak 20 persen ) = 676.966 rupiah
Jadi bunga deposito 10 persen dengan uang 100 juta bunga depositonya per bulan adalah sekitar RP , 675.000 .

Tapi sekarang ini bunga deposito hanya berkisar 5 - 8 persen saja , jadi ya hasilnya tergantung bunga deposito yang berlaku pada bank tersebut.


Cara Menghitung Bunga Deposito (Tabungan Berjangka) –
Salah satu investasi yang cukup popular dikalangan para investor adalah investasi dengan menggunakan deposito. Deposito merupakan tabungan berjangka di bank, artinya tabungan hanya bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalkan 1 bulan, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Nanti jika sudah jatuh tempo, deposito bisa di perpanjang juga jika diawal pembuatan deposito anda menghendakinya.
Sebelum anda memutuskan untuk menginvestasikan uang anda ke dalam deposito, anda harus paham bahwa uang anda tidak dapat dicairkan secara bebas seperti halnya tabungan biasa. Jika suatu saat anda terpaksa mencairkan deposito sebelum jangka waktunya habis, maka anda akan terkena penalty. Penalty yang diberikan bank kepada anda ini berupa denda yang besarnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito. Selain itu, anda perlu memperhatikan masalah pajak, jika deposito anda 7.500.000 atau kurang maka anda tidak akan terkena pajak, tapi jika deposito lebih dari 7,5 juta maka anda akan dikenai pajak sebesar 20%. Jika terkena pajak, itu artinya bunga yang diberikan oleh bank kepada anda harus di potong sebesar 20%.
Rumus Bunga Deposito
Metode masa simpan bulanan:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12 x 80%

Metode masa simpan harian:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365 x 80%

Keterangan:

Angka 12 adalah jumlah bulan dalam satu tahun.
Angka 80% berasal dari pengurangan 100% - 20% = 80%. Angka 20% adalah besarnya pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan perpajakan Republik Indonesia, Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2.
Angka 365 adalah jumlah hari dalam satu tahun.

Cara Menghitung Bunga Deposito Tanpa Pajak
Seorang mahasiswa cantik bernama Tria Farraz mendepositokan uangnya di bank XYZ sebesar Rp. 7.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bank XYZ memberikan bunga sebesar 7% per tahun. Maka bunga deposito yang akan di dapatkan oleh Tria adalah sebesar:
= 7.000.000 x 7% x 3 / 12
= 490.000 x 3 / 12
= 1.470.000 / 12
= 122.500

Jadi, total uang yang diterima adalah sebesar = 7.000.000 + 122.500 = 7.122.500
Berdasarkan perhitungan dengan metode masa simpan bulanan yang terlihat diatas, bunga deposito yang Tria dapatkan adalah sebesar Rp. 122.500. jika dihitung dengan metode masa simpan harian, maka perhitungannya sebagai berikut:
= 7.000.000 x 7% x 91 / 365
= 490.000 x 91 / 365
= 44.590.000 / 365
= 122.164
Total uang yang diterima adalah sebesar = 7.122.164

Menghitung Bunga Deposito Dengan Pajak
Jika diasumsikan Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga sebesar 6% per tahun. Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 12 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 12 / 12 x 80%
= 14.400.000 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 365 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 365 / 365 x 80%
= 438.000.000 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000

Dari kedua metode diatas, total uang yang diterima oleh si cantik Tria adalah sebesar = 20.960.000

Jika dari contoh diatas di asumsikan jangka waktu yang Tria ambil adalah 2 tahun, maka bunga deposito yang di dapat Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 24 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 24 / 12 x 80%
= 28.800.000 / 12 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 730 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 730 / 365 x 80%
= 876.000.000 / 365 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Total uang yang diterima = 21.920.000

Contoh Menghitung Bunga Deposito Jika Terjadi Break Deposito
Break deposito berarti si pemilik deposito mencairkan depositonya sebelum jangka waktu berakhir, sehingga terkena pinalti berupa denda. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Pada tanggal 1 maret 2015, Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 yang jatuh tempo pada 1 maret 2016 (berarti jangka waktu 1 tahun), bunga sebesar 6% per tahun. Pada tanggal 31 agustus, Tria melakukan break deposito dengan penalty sebesar 2 % (Melakukan break deposito setelah 6 bulan). Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 1.200.000 x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 7.200.000 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 600.000 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 – 400.000
= 80.000
Total uang yang diterima sebesar = 20.080.000

0 komentar:

Posting Komentar