Ada beberapasyarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak yang harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.
Negara harus mempunyai unsur konstitusif, yaitu harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (staatsvolk); harus ada wilayah aau lingkungan kekuasaan; harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintah yang berdaulat; dan kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain. Negara dipandang sebagai gabungan antara penduduk, wilayah, pemerintah.
1. Rakyat
Rakyat suatu negara yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas hal-hal berikut ini.
Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama.di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu orang-orang negara yang bekerja indonesia asli, atau Warga Negara Asing (WNA), seperti orang asig yang bekerja dan tinggal menetap di negara Indonesia.
Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya sementara waktu. Status wkewarganegaraan yang dimiliki adalah negara asing.contoh untuk ini adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.
Pengertian rakyat bisa diterangkan secara sosiologis dan secara hukum. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negari.
2. Wilayah
Wilayah merupakan landasan mateial atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin empunyai negar, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasanya didalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
1).Wilayah daratan, wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk multilateraljika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan
Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
2). Wilayah lautan, sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
Res communis,yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.
Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan komferemsi Hukum Laut Internasional III di jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut diluar laut teritorial dengan kedalam 200 m atau lebih.
Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
3). Wilayah udara, dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:
Teori Udara bebas (Air Freedom Teory), tebagi dalam dua aliran, yaitu Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat digunakan siapapun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara, kemudian aliran kebebasan udara terbatas,yang berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.
Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souereignty), dibagi tiga yaitu : teori keamanan, teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udarana sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu. Elanjutnya teori pengawasan Cooper, yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengatai ruang udara yang ada diatas wlayahnya secara fisik dan ilmiah. Kemudian teori udara Schacter, yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.
Wilayah Ekstrateritorial, yaitu wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau diluar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini adalah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar dilaut bebas dengan bendera suatu negara.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan suatu negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi,karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak dapat dibagi-bagi, karena baik kedalam maupu keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.
Pemerintahan bisa dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhana alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan negara. Kekuasaan yang di maksud meliputi seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dipihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para mentri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa (1) kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; (2) kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuriurusan dalam negrinya.
4. Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain terbagi atas dua macam, yaitu :
Pengakuan de facta, pengethuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguhsungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. (1) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan dibidang perdagangan dan ekonomi; (2) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut.
Pengakuan de jure, pengakuan berdasarkan pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, (1) Pengakuan de jure bersifat tetap adalah pengakuan dar negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukan adanya pemerintahan yang stabil; (2) Pengakuan de jure bersifat penuh adalah hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menepati konsulat atau membuka kedaulatan di negara yang diakui.
0 komentar:
Posting Komentar