Generic Banner

Rabu, 25 Januari 2017

Prinsip Bisnis



HUKUM PATEN, MERK, CIPTA

A.  Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
§  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
§  alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
§  musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
§  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
§   seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
§  arsitektur;
§  peta;
§  seni batik;
§  fotografi;
§  sinematografi;
§  terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
§  Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
§  Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
§  Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
§  hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

B.     Pengertian Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
§  proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
§  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
§   teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
§   semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
   
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
§  Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
§  Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
   
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan harus memuat :
§  tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
§  alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
§  nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
§  nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
§  surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
§  pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
§   judul Invensi;
§  klaim yang terkandung dalam Invensi;

Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.

C.  Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a.       Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.       Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
§  Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
§  Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
§  Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
§  Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
§  Sebagai tanda pembeda (pengenal);
§  Melindungi masyarakat konsumen ;
§  Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
§  Memberi gengsi karena reputasi;
§  Jaminan kualitas.


HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus diberikan perlindungan oleh hukum. Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum itu berarti konsumen mempunyai hak untuk memperoleh barang dan atau jasa yang menjadi kebutuhannya serta menpunyai hak untuk menuntut apabila dirugikan oleh perilaku  pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.
Kepastian hukum tersebut secara umum bertujuan untuk memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum, sehingga perlindungan konsumen tidak dapat terlepas dari adanya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen.Jadi sebenamya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasnya.
Hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen adalah hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum konsumen berskala lebih luas daripada hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen, yang mengatur lebih rinci asas-asas perlindungan bagi konsumen sebagai pihak yang lebih lemah dibandingkan dengan produsen.

B. Hak-Hak Konsumen
Kedudukan konsumen terhadap produsen yang seharusnya seimbang menjadi lemah karena rendahnya pengetahuan konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Konsumen mempunyai berbagai macam hak yang seharusnya diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh para pelaku usaha. Menurut  pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut terdapat 9 macam hak yang melekat pada konsumen, tetapi hanya empat hak dasar yang diakui oleh internasional yaitu hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), hak untuk memilih (the right to choose), dan hak untuk didengar

MONOPOLI

A. Definisi Pengertian Monopoli
Kata monopoli berasal dari bahasa Yunani, mono, yang artinya satu, dan poli, yang artinya penjual. Dari dua kata tersebut maka monopoli menunjuk pada suatu kondisi di mana dalam suatu pasar hanya ada satu penjual, sehingga tidak ada pihak lain yang menyaingi. Dalam monopoli, penjual tersebut adalah satu-satunya produsen dalam industri, dan tidak ada industri lain yang memproduksi barang subtitusinya.

B. Macam-macam Monopoli
Pasar monopoli sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut berdasarkan sumbernya.
1.      Monopoli Alamiah.
Monopoli alamiah timbul karena keadaan alam yang kha,s. Sebagai contoh, Palembang terkenal dengan buah dukuhnya sehingga buah tersebut cenderung memonopoli pasar. Begitu juga dengan apel hijau dari Malang, atau intah dari Martapura.
2.      Monopoli Masyarakat.
Monopoli masvarakat terjadi akibat tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap suatu hasil produksi. Sebagai contoh, kecap merek X memonopoli pasar karena kecap merek tersebut sudah menjadi favorit masyarakat, sehingga sulit beralih ke kecap merek lain.
3.      Monopoli Undang-undang.
Monopoli undang-undang muncul karena pemberlakuan secara hukum, kebijakan, atau peraturan tertentu. Monopoli undafig-undang ini antara lain berupa pemberian hak paten, pembatasan masuknya barang-barang baku dalam industri, dan pembatasan perdagangan luar negeri dalam bentuk tarif dan kuota oleh pemerintah.
a.    Monopoli negara
Monopoli negara, yaitu monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT Kereta Api, dan lain-lain.
b.    Hak cipta (copy right)
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan. Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari penciptanya.
c.    Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya.
Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemunya.
Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.
d.   Hak Merek
Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain.Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain.Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
4.    Monopoli karena kemampuan efisiensi
Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga yang rendah pula.Karena perusahaan lain tidak mampu memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli (menguasai) pasar.Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar dan dikelola secara modern.
5.    Monopoli karena penguasaan bahan baku
Bila suatu perusahaan menguasai bahan baku tertentu (misalnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.
6.    Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.
Contohnya, PT Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki perusahaan lain.


HUKUM DAGANG

A. Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

B. Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3.      Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
§  UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
§   UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
§  UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
§  UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
§  UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4.      Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5.      Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6.      Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
§  Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
§  Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

C. Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

D. Kedudukan Hukum Dagang
Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi  terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.

Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.

ETIKA BISNIS

A. Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. kata bisnis dari bahasa Inggris business, yaitu kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu maupun komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan yang bayak.

B. Hubungan Bisnis
Terdapat berbagaimacam cara dalam melaksanakan bisnis, ada yang dengan cara bekerjasama dengan pihak lokal dan ada juga yang melakukannya dengan pihak asing. Ada yang melakukannya untuk pribadi dan ada juga yang melalukannya untuk kepentingan perusahaan.
Bentuk-bentuk hubungan bisnis
§  Keagenan / Distributor
§  Franchising (Hak monopoli)
§  Penggabungan perseroan terbatas
§  Bagun guna serah (Build, Operate and Transfer = BOT)

C. Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.    Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.    Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.    Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

D. Prinsip Prinsip Bisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya
Prinsip merupakan suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dijadikan oleh seseorang / kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak.  Pedoman seseorang atau perusahaan dalam menjalankan perusahaan atau  dalam menjalankan tugasnya dan usahanya baik internal maupun eksternal secara umum meliputi aspek-aspek berikutr:
1.    Standar Perilaku,
Dalam setiap kegiatan bisnis dibutuhkan sifat kejujuran, integritas, dan keterbukaan.Keterbukaan dalam menghormati hak asasi manusia, menjaga keseimbangan, hak para karyawan, serta dapat menghoramati kepentingan relasi perusahaan.
2.    Mematuhi Hukum
Wilayah bisnis didalam negeri mempunyai hukum yang berlaku didalam negeri. Bisnis  yang melesat hingga ke luar negeri, peraturan hukumnya pun bertambah sesuai dengan hukum yang berlaku secara internasional. Para karyawannya pun dituntut untuk mengenal baik dan mematuhi semua hukum bisnis, baik hukum bisnis domestik maupun internasional.
3.    Karyawan
Perusahaan wajib memiliki komitmen pada keanakaragaman dalam lingkungan kerja. Terutama keanekaragaman sikap saling percaya, saling menghormati serta rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi perusahaan. Kondisi tersebut selalu   mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.       Kualifikasi dan kemampuan karyawan sesuai dengan yang dibutuhkan pekerjaan.
b.      Menhormati martabat individu karyawan.
c.       Tidak Diskriminatif terhadap apapun, contohnya terhadah agama dan suku.
d.      K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan hidup menjadi aspek kondisi kerja.
4.    Konsumen
Hal terpenting dalam bisnis adalah perusahaan tidak hanya bertanggung   jawab terhadap produksi barang/ jasa tapi juga penjualan.
a.       Tanggung jawab terhadap produksi barang dilakukan dengan  memproduksi barang yang aman bagi kesehatan dan keselamatan pelanggan.
b.      Tanggung jawab dalam penjualan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang menyesatkan.
5.    Pemilik perusahaan mulai dari informasi mengenai struktur organisasi, kegiatan perusahaan,  situasi finansial hingga kinerja perusahaan.
6.    Mitra Usaha mitra usaha yang bekerja sama juga harus memiliki perinsip bisnis yang   selaras dengan prinsip bisnis perusahaan tersebut.
7.    Keterlibatan pada masyarakat Kewajiban perusahaan kepada masyarakat dimanifestasikan dengan kegiatan Corporate Social Responsibility(CSR). CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan pada masyarakat. Perusahaan harus bekerjasama dengan instansi pemerintah dan   perusahaan lain agar bisnisnya terus berkembang. Kerjasama tersebut bisa secara langsung atau melalui asosiasi-asosiasi bisnis.Namun dalam prosesnya perusahaan diharapkan tidak terlibat dalam  partai politik secara langsung dan praktis.
8.    Lingkungan
Dalam kegiatan kepeduliannya terhadap lingkungan, perusahaan juga harus bisa bekerjasama dengan pihak lain. Kegiatan penyebaran kepedulian terhadap lingkungan dan budaya lingkungan sehat akan berjalan cepat.
9.    Kegiatan Umum
Invoasi inovasi merupakan salah satu cara menciptakan keunggulan produk.
10.Persaingan
Dunia bisnis perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas. Persaingan tersebut hendaknya tidak mematikan yang lemah, melainkan ada jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan pelaku bisnis menengah dan bawa. Perkembanga perusahaan besar dapat memberikan spread effect terhadap perkembangan perusahaan lainnya.
11 Integritas Bisnis
12. Benturan Kepentingan

E. Prinsip-prinsip bisnis modern
Prinsip bisnis akan menjadi tema kita pada kesempatan ini sahabat marketer. adapun yang akan diulas adalah pengertian prinsip, pengertian bisnis, pengertian prinsip bisnis, kelompok bisnis, tujuan bisnis, hakikat bisnis, prinsip dasar bisnis, pengertian ekonomi, kegiatan ekonomi, usur ekonomi, prinsip ekonomi.
Prinsip bisnis: merupakan suatu pedoman oleh perusahaan untuk mengejar atau menciptakan perubahan diindustri yang mereka tekuni.
Prinsip-prinsip bisnis yang menjunjung etika dalam bisnis.
§  prinsip kepatuhan terhadap aturan/hukum
§  prinsip transparansi/keterbukaan
§  prinsip akuntabilitas/tanggung gugat
§  prinsip pertanggung jawabang/resposibility
§  prinsip fairness/kewajaran
§  prinsip honesty/kejujuran
§  prinsip compossion /empati
§  prinsip kemandirian / independence
Berikut prinsip prinsip bisnis yang perlu untuk dibentuk dan dilaksanakan demi berkembangnya kegiatan usaha, yaitu.
1.      Prinsip Otonomi
Otonomi dapat diartikan sebuah kebebasan yang diberikan untuk seseorang atau pihak tertentu.
2.      Kejujuran
Atribut kejujuran pada seseorang melambangkan sebuah karakter dan sikap yang dimiliki oleh orang tersebut. Begitu pula makna kejujuran dalam prinsip bisnis, adanya hal tersebut menunjukkan sebuah karakter yang dapat meningkatkan value bagi perusahaan. Pada dasarnya karakter inilah yang membedakan antar perusahaan yang satu dengan yang lainnya dalam kaitannya dengan sukses tidaknya strategi branding terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan, yaitu dapat dilihat dari bagaimana antusiasme masyarakat dalam menerima produk perusahaan tersebut.
3.      Keadilan
Prinsip keadilan dalam bisnis bertujuan agar segala sesuatu yang tertuang dalam visi dan misi perusahaan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pada dasarnya setiap elemen dalam perusahaan memiliki peran masing-masing, dimana dari seluruh peran tersebut akan berdampak pada satu tujuan yang sama yaitu menyokong produktivitas kegiatan usaha.
4.      Saling Menguntungkan
Dalam bisnis sangat wajar terjadi sebuah persaingan, terlebih untuk perusahaan yang memiliki kesamaan dalam segmentasi konsumennya.
5.      Integritas Moral
Dengan berpedoman pada prinsip integritas moral berarti secara fisik dan mental para pelaku usaha menyadari bahwa bisnis bukan hanya sekedar mengejar keuntungan semata, namun lebih dari itu yaitu bahwa bisnis merupakan media yang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.

 KESIMPULAN

Tujuan akhir dari penerapan prinsip bisnis adalah memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan tersebut merupakan wujud dari kepuasan dan apresiasi masyarakat terhadap kinerja dan inovasi-inovasi produk yang dihasilkan oleh sebuah bisnis. Ketika kepercayaan itu telah diberikan, disatu sisi akan menjadi tantang berkelanjutan bagi perusahaan untuk melahirkan produk-produk kreatif yang mampu memenuhi selera masyarakat yang terus berubah, dan disisi yang lain akan lebih memicu produktivitas seluruh elemen perusahaan untuk terus bekerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis secara konsekuen dan professional pada dasarnya membantu dan mengarahkan segala tindakan untuk mencapai kedua hal tersebut.

Related Posts:

  • Deposito Jenis Cara MenghitungPengertian Deposito Dalam Undang-Undang No. 10/1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa yang dimaksud… Read More
  • Prinsip Bisnis HUKUM PATEN, MERK, CIPTA A.  Pengertian Hak CiptaHak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau mem… Read More

0 komentar:

Posting Komentar