Generic Banner

Jumat, 26 Juni 2015

Waris Upacara Hukum Adat di Indonesia

a. Tata cara membagi waris
1. adat istiadat orang semende
Perihal harta waris dalam agama Islam mendapat tempat yang layak. Bahkan, pengajaran soal ini merupakan salah satu bagian yang wajib dipelajari kaum muslimin
Perihal waris yang merupakan salah satu hal yang rumit ini memang semestinya dipahami dengan baik. Sebab terkadang kita mendengar bahwa ada keluarga yang sampai ribut karena bertengkar soal harta warisan. Soal aturan dalam Islam bahwa laki-laki mendapatkan setengah dari harta, juga sering menjadi titik picu rumah tangga bertengkar. Apalagi jika anak dari ahli waris sudah berkeluarga. Hasutan dari pihak istri dan tuntutan anak-anak akan makin menambah runyam permasalahan.Dalam konteks ini, dalam ada istiadat orang Semende, ada yang namanya tunggu tubang. Tunggu tubang ini merupakan sistem kekeluargaan di mana hal untuk menjadi pewaris jatuh kepada pihak perempuan tertua.

Ini disebabkan adat Semendo menganut garis keturunan dari pihak ibu atau yang disebut matrilineal.
Misalnya, seorang ayah memiliki tiga anak. Anak pertama atau si sulung berjenis kelamin laki-laki. Anak kedua perempuan serta anak ketiga
laki-laki. Nah, hak rumah dan tanah jatuh kepada anak perempuan yang urutannya kedua tadi. Akan tetapi, jika tidak ada anak perempuan bagaimana? Kalau ini yang terjadi, pewarisnya bisa diberikan kepada laki-laki tertua atau istri dari anak laki-laki tertua. Kalaupun masih ada yang perempuan, tetapi dia tidak mau, pilihan-pilihan tadi bisa jadi alternatif. Yang penting, jika syarat tidak ada perempuan dalam struktur anak dalam keluarga, semua harus dipecahkan dengan musyawarah, dengan mufakat, dengan pemusyawaratan. Jadinya demokratis. Pada titik inilah, letak demokratis adat dalam suku Semendo ini.

2. Pembagian waris Suku Batak
Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak – anak nya dalam pembagian harta warisan.

3. Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik mulai garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan (Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara dan Irian Jaya);

4. Sistem Mstrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria di dalam pewarisan (Minangkabau, Enggano dan Timor) ;

5. Sistem Parental atau bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik melalui garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan (Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Soerojo Wignjodipuro mengemukakan pendapat yang sama seperti diatas, kemudian ditambahkannya suatu masyarakat yang dalam pergaulan sehari-hari mengakui keturunan patrilineal atau matrilineal saja, disebut unilateral, sedangkan yang mengakui keturunan dari kedau belah pihak .disebut bilatera

b. Hukum keluarga
1. Kekeluargaan Suku Toraja
Keluarga adalah kelompok sosial dan politik utama dalam suku Toraja. Setiap desa adalah suatu keluarga besar. Setiap tongkonan memiliki nama yang dijadikan sebagai nama desa. Keluarga ikut memelihara persatuan desa. Pernikahan dengan sepupu jauh (sepupu keempat dan seterusnya) adalah praktek umum yang memperkuat hubungan kekerabatan.Suku Toraja melarang pernikahan dengan sepupu dekat (sampai dengan sepupu ketiga) kecuali untuk bangsawan, untuk mencegah penyebaran harta. Hubungan kekerabatan berlangsung secara timbal balik, dalam artian bahwa keluarga besar saling menolong dalam pertanian, berbagi dalam ritual kerbau, dan saling membayarkan hutang.

Setiap orang menjadi anggota dari keluarga ibu dan ayahnya. Anak, dengan demikian, mewarisi berbagai hal dari ibu dan ayahnya, termasuk tanah dan bahkan utang keluarga. Nama anak diberikan atas dasar kekerabatan, dan biasanya dipilih berdasarkan nama kerabat yang telah meninggal. Nama bibi, paman dan sepupu yang biasanya disebut atas nama ibu, ayah dan saudara kandung.

Sebelum adanya pemerintahan resmi oleh pemerintah kabupaten Tana Toraja, masing-masing desa melakukan pemerintahannya sendiri. Dalam situasi tertentu, ketika satu keluarga Toraja tidak bisa menangani masalah mereka sendiri, beberapa desa biasanya membentuk kelompok, kadang-kadang beberapa desa akan bersatu melawan desa-desa lain. Hubungan antara keluarga diungkapkan melalui darah, perkawinan, dan berbagi rumah leluhur (tongkonan), secara praktis ditandai oleh pertukaran kerbau dan babi dalam ritual. Pertukaran tersebut tidak hanya membangun hubungan politik dan budaya antar keluarga tetapi juga menempatkan masing-masing orang dalam hierarki sosial: siapa yang menuangkan tuak, siapa yang membungkus mayat dan menyiapkan persembahan, tempat setiap orang boleh atau tidak boleh duduk, piring apa yang harus digunakan atau dihindari, dan bahkan potongan daging yang diperbolehkan untuk masing-masing orang

2. Ritual Mapalus di Minahasa
Mapalus adalah suatu sistem atau teknik kerjasama untuk kepentingan bersama dalam budaya Suku Minahasa. Secara fundamental, Mapalus adalah suatu bentuk gotong-royong tradisional yang memiliki perbedaan dengan bentuk-bentuk gotong royong modern, mis: perkumpulan atau asosiasi usaha.

Seiring dengan berkembangnya fungsi-fungsi organisasi sosial yang menerapkan kegiatan-kegiatan dengan asas Mapalus, saat ini, Mapalus juga sering digunakan sebagai asas dari suatu organisasi kemasyarakatan di Minahasa.
Mapalus berasaskan kekeluargaan, keagamaan, dan persatuan dan kesatuan. Bentuk Mapalus, antara lain:
[*]Mapalus tani
[*]Mapalus nelayan
[*]Mapalus uang
[*]Mapalus bantuan duka dan perkimpoian; dan,
[*]Mapalus kelompok masyarakat.

3. Hukum Keluarga suku Dayak
Batas hubungan kekerabatan atau sistem kekerabatan pada suku Dayak Kalimantan Tengah terletak pada hubungan sejumlah kerabat yang bersama-sama memegang sejumlah hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak itu misalnya hak untuk mewarisi harta, gelar benda-benda pusaka, upacara adat dan sebagainya. Dengan pengertian batas hubungan kekerabatan ini maka terlihatlah bahwa batas hubungan kekerabatan itu sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip keturunan. Prinsip keturunan inilah yang menentukan siapa di antara kaum keturunan. Prinsip keturunan inilah yang menentukan siapa di antara kaum kerabat yang tak terbatas jumlahnya itu akan jatuh ke dalam batas hubungan kekerabatan, dan siapa pula yang akan berada diluar batas hubungan kekerabatan tersebut.

Prinsip kekerabatan pada suku Dayak di Kalimanatan Tengah adalah parental. Jadi dapatlah dikatakan bahwa garis keturunan itu dapat ditarik dari garis bapa ataupun garis ibu.Di dalam sistem kekerabatan suku Dayak yang masih dianggap kerabat dekat adalah kerabat sampai dengan keturunan ketiga. Keturunan ketiga ini diatas Ego dan masih dibawah Ego. Di luar dari ketiga keturunan ke atas dan ke bawah ego ini sudah dianggap jauh (tidak termasuk keluarga batih), tetapi masuk kekerabatan yang disebut ”bubuhan”.Apabila lebih luas lagi disebut oloh atau uluh yang artinya suku misalnya oloh Ma’anyam atau oloh Ngaju.Kejadian yang menimpa seseorang yang termasuk dalam keluarga batih (nuclear family) akan menyangkut seluruh keluarga dari pihak bapa dan ibu bahkan bubuhan sampai dengan suku. Kejadian atau aktifitas memperlihatkan dengan jelas hal kekerabatan ini ialah kejadian daur hidup sekitar (life-cycle), misalnya pertemuan, upacara pesta atau upacar kematian. Pada pertemuan-pertemuan, dan upacara-upacara itu terlihat bagaimana hubungan kekerabatan suku Dayak itu, terutama sekali antara mereka yang tinggal di desa atau kota yang sama atau yang berdekatan, bahkan kaum kerabat yang bertempat tinggal jauh letaknya pun berusaha datang.

Di dalam membicarakan sistem kekerabatan ini ada baiknya juga diketahui sedikit mengenal sopan-santun pengaulan kekerabatan sebab adat sopan-santun pergaulan kekerabatan itu menentukan bagaimana seseorang seharusnya bersikap terhadap kerabat yang lain. Dan hal ini juga banyak menerapkan bagaimana sistem kekerabatan itu sendiri. Terlihat dari bagaimana ego bergaul, berlaku, bersikap terhadap kaum kerabatnya. Umunya bentuk sapaan terhadap orang yang dianggap lebih tua atau yang patut dihormati oleh Pak + nama anak yang sulung. Misalnya, jika si A mempunyai anak sulung yang bernama B maka dalam sopan santun pergaulan kekerabatan si A tersebut akan dipanggil Pak B. Akan tetapi apabila si A dianggap teman sebaya atau sederajat ia akan ditegur dengan memanggil namanya. Bagi orang Dayak terutama mereka yang menerima agama kristen, penamaan ego biasanya dengan mengambil nama-nama dari Alkitab ataupun nama-nama orang Jerman atau Swiss.

4. Hukum Adat Aceh
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

c. upacara perkawinan
1. Suku Toraja
Perkawinan Adat Toraja yang disebut Rampanan Kapa' merupakan prosesi adat yang sangat dimuliakan masyarakat Toraja, karena merupakan bahagian terbentuknya susunan pondasi kebudayaan suku Toraja. Tampak perbedaan yang jelas antara prosesi adat perkawinan Toraja dengan perkawinan di daerah lain. Karena bukanlah penghulu agama yang mensyahkan perkawinan itu ,tetapi dilaksanakan oleh Pemerintah Adat yang dinamakan Ada’ dan perkawinan itu diatur oleh peraturan dari ajaran adat Aluk Todolo yang disebut Aluk Rampanan Kapa’.Prosesi perkawinan di Toraja terlaksana karena adanya persetujuan kedua belah pihak, kemudian disyahkan dalam perjanjian disaksikan oleh pemerintah adat dan seluruh keluarga.

Dari jauh sudah tampak Mobil Pendoloan, yaitu mobil khusus yang berjalan didepan Mobil Pengantin, memasuki lokasi pesta. Mobil Pendoloan itu diikuti oleh Mobil Pengantin dibelakangnya kemudian berhenti tidak jauh dari pusat pesta, untuk menurunkan pengantin dan rombongan yang menyertainya.

Pengantin lelaki yang bernama Mika kemudian membawa pengantin perempuan Lola menuju Gereja untuk disyahkan secara agama , kemudian kembali ke lokasi pesta. Pada saat menuju lokasi pesta, di depan ada pasukan yang membawa Doke semacam Tombak, kemudian disusul dengan barisan pagar ayu yang berbaju adat Kandore yaitu baju adat Toraja yang berhiaskan Manik-manik yang menjadi penghias dada, gelang, ikat kepala dan ikat pinggang. Ada dua warna baju para pagar ayu, yaitu Merah dan Putih, kemudian di belakang mereka berjalan-lah pasangan pengantin dengan diiringi oleh Payung Kebesaran, selanjutnya menyusul-lah para keluarga dari keluarga kedua mempelai. Kedua mempelai itu berjalan menuju kursi pelaminan yang telah disediakan

2. Sistem Perkawinan dalam Suku Sunda
Pernikahan memang satu upacara sakral yang diharapkan sekali seumur hidup. Bentuk pernikahan banyak sekali bentuknya dari yang paling simple, dan yang ribet karena menggunakan upacara adat. Seperti pernikahan adat Sunda ini, kekayaan budaya tatar Sunda bisa dilihat juga lewat upacara pernikahan adatnya yang diwarnai dengan humor tapi tidak menghilangkan nuansa sakral dan khidmat.

Ada beberapa acara yang harus dilakukan untuk melangsungkan pernikahan, mulai dari lamaran dan lainnya,yakni :
Ada Neundeun Omong (Menyimpan Ucapan): Yaitu, Pembicaraan orang tua atau pihak Pria yang berminat mempersunting seorang gadis. Dalam pelaksanaannya neundeun omong biasanya, seperti berikut ini :
• Pihak orang tua calon pengantin bertamu kepada calon besan (calon pengantin perempuan). Berbincang dalam suasana santai penuh canda tawa, sambil sesekali diselingi pertanyaan yang bersifat menyelidiki status anak perempuannya apakah sudah ada yang melamar atau atau masih (belum punya pacar)
• Pihak orang tua (calon besan) pun demikian dalam menjawabnya penuh dengan benyolan penuh dengan siloka
• Walapun sudah sepakat diantara kedua orang tua itu, pada jaman dahulu kadang-kadang anak-anak mereka tidak tahu.
• Di beberapa daerah di wilayah pasundan kadang-kadang ada yang menggunakan cara dengan saling mengirimi barang tertentu. Seperti orang tua anak laki-laki mengirim rokok cerutu dan orang tua anak perempuan mengerti dengan maksud itu, maka apabila mereka setuju akan segera membalasnya dengan mengirimkan benih labu siam (binih waluh siam). Dengan demikian maka anak perempuannya itu sudah diteundeunan omong (disimpan ucapannya).

3. Khas Kebudayaan asal Tegal
Mantu Poci adalah salah satu kebudayaan di wilayah Tegal (Jawa Tengah), dengan acara inti melangsungkan 'pesta perkawinan' antara sepasang poci tanah berukuran raksasa.
Mantu poci pada umumnya diselenggarakan oleh pasangan suami istri yang telah lama berumah tangga namun belum juga dikarunai keturunan. Seperti layaknya pesta perkawinan, mantu poci juga dihadiri oleh ratusan bahkan ribuan undangan. Lengkap dengan dekorasi, sajian makanan, dan beraneka pementasan untuk menghibur para undangan yang hadir. Tak lupa pula, di pintu masuk ruang resepsi disediakan kotak sumbangan berbentuk rumah.

Selain sebagai harapan agar pasangan suami istri segera mendapatkan keturunan, mantu poci juga bertujuan agar penyelenggara merasa seperti menjadi layaknya orang tua yang telah berhasil membesarkan putra putri mereka, kemudian dilepas dengan pesta besar dengan mengundang sanak saudara, dan relasi.

4. Tradisi Adat Perkawinan suku dayak
Seorang gadis Dayak boleh menikah dengan pemuda suku bangsa lain asal pemuda itu bersedia dengan tunduk dengan adat Dayak. Pada dasarnya orang tua suku Dayak berperanan penting dalam memikirkan jodoh bagi anak mereka, tetapi cukup bijaksana dengan menanyakan terlebih dahulu pada anaknya apakah ia suka dijodohkan dengan calon yang mereka pilihkan. Kalau sudah ada kecocokan, ayah si pemuda datang meminang gadis itu dengan menyerahkan biaya lamaran yang disebut hakumbang Auh. Pada orang Dayak Ngaju umumnya mas kawin berbentuk uang atau perhiasan.

Mas kawin di kalangan suku Dayak biasanya tinggi sekali, karena besarnya mas kawin dianggap sebagai martabat keluarga wanita.Upacara perkawinan suku Dayak sepenuhnya ditanggung oleh keluarga pihak wanita. Untuk pelaksanaan upacara perkawinan dipotong beberapa ekor babi, sedangkan memotong ayam untuk hidangan dianggap hina. Pada upacara perkawinan pengantin pria biasanya menghadiahkan berbagai tanda kenangan berupa barang antik kepada abang mempelai wanita. Sebagai pernyataan terima kasih karena selama ini abang telah mengasuh calon istrinya. Tanda kenangan yang oleh orang Dayak Ot Danum disebut sapput itu berupa piring keramik Cina, gong antik, meriam kecil kuno, dan lain-lain.

d. upacara kelahiran
1. kelahiran bayi Suku Kaili (sulteng)
Jalannya upacara ini ada 2 (dua) tahap, yaitu sebelum turun tanah dan turun tanah.

* Nompesuvuki. Sebelum turun tanah ada pula vati mengadakan upacara nompesuvuki (membelah biji kelapa). Biji kelapa tersebut diambil langsung di atas pohon kelapa secara utuh, dan tidak boleh dijatuhkan ke tanah, tetapi diikat dengan cinde, yaitu sarung adat sebagai tali pengikat kelapa tersebut. Untuk menurunkannya dari atas pohon tersebut ditampung dengan satu alat yang disebut poloroa (suatu keranjang penyimpanan air/bobo) yang dibuat dari tempurung kelapa. Kemudian kelapa tersebut dihilangkan sabutnya dengan rapi agar dapat disatukan kembali seperti asalnya semula dan bijinya dijadikan bahan upacara tersebut.

Pada waktu upacara bayi ditidurkan dalam keadaan telanjang di atas kedua belah kaki sang dukun, dan biji kelapa tersebut kemudian dibelah dan airnya membasahi sebagian tubuh sang bayi sambil diiringi dengan gane (mantera).
o Aku mempesoki yodi (kalau yang di upacarakan bayi perempuan), yojo (kalau bayi laki-laki), ala rai madoyo, rai mambongo, mantaraka. Jarita ribanua loku ritana, nemo mantauraka jarita ri banua ritana, nemo mosikenika jarita".
o Aku belah biji kelapa agar sang bayi kelak tidak menjadi penjahat, tidak tuli, membawa ceritera dari rumah ke rumah, dari tanah ke rumah, dan tidak membawa ceritera yang mengadu domba.

Selesai mantera dibacakan, dukun menghitung: sangu, randua, tatalu --- lalu membuang kelapa yang sudah terbelah dua itu ke belakang. Bila salah satu belahan kelapa tersebut tertutup, maka kedua belaban tersebut diambil lagi sampai kedua belahan kelapa tersebut terbuka. Hal ini merupakan simbol agar rezeki sang bayi kelak di kemudian hari selalu terbuka, hati selalu jujur, dan pikiran selalu terbuka untuk mencari kebahagian hidup. Kemudian isi kelapa tersebut dipisahkan dengan tempurungnya, lalu dikunyah dijadikan posobo (sampo) untuk bagian kepala sang bayi. Tempurungnya dibungkus kembali dengan sabutnya yang dibuat begitu rupa seperti kembali menjadi sebuah kelapa, diikat dan digantung di depan pintu rumah. Maksudnya agar terpelihara, jangan sampai terbakar, sebab kalau terbakar dapat mengakibatkan hal yang negatif bagi sang bayi seperti sakit-sakitan, kudisan, dan sebagainya.

Jalannya Upacara Turun Tanah

Upacara ini dilakukan setelah selesai upacara sebelum turun tanah, di mana kemudian bayi tersebut diberi pakaian (ni bado) untuk siap di bawa ke tanah oleh dukun. Di bawah tangga diletakkan sebuah kapak (vase) dan sehelai daun kamonji, pamanu, dan silaguri (bahasa daerah) yang akan diinjak oleh dukun yang membawa anak tersebut, dengan didampingi oleh orang-orang tua (nenek) dan keluarga lainnya sebagai pendukung upacara tersebut, Nenek-nenek itu membawa bahan makanan sirih (kapur, gambir dan sirih) di atas baki adat. Selesai upacara tersebut di halaman, bayi tersebut diantar dari rumah ke rumah sebanyak 7 rumah tangga sampai di muka tangga.

Di depan tangga tersebut, dukun berteriak memanggil tuan rumah dan terjadilah dialog: "Eee tupu mbanua, seimo yojo (kalau anak laki-laki) atau yodi (kalau anak perempuan). Bayi dijemput oleh tuan rumah lalu makan sirih yang sudah tersedia, dan memberikan uang kepada sang bayi sesuai keihlasan.

Maksudnya ialah rai maboli vayona (agar semangat jiwa anak tersebut tidak tertinggal). Tuan rumah membuang uang di atas loyang sambil berkata: " Ituma vayomu, makoo balenggamu, mandate umurumu, masempo dalemu". Itulah semangat (kekuatan rohmu), keras kepalamu (sukar menjadi sakit), panjang umurmu, dan mudah rezekimu".

Dukun kemudian meninggalkan tempat itu menuju rumah tetangga yang lainnya sampai rumah yang ketujuh dengan cara yang sama. Setelah itu dukun dan rombongan kembali ke rumah dan dengan demikian selesailah upacara tersebut dan dilanjutkan dengan upacara Nosaviraka ritoya (naik ayunan).

2. Ritual Nahunan (upacaa pemandian dan pemberian nama anak)
Ritual Nahunan merupakan upacara khas suku Dayak Kalimantan yakni upacara memandikan bayi secara ritual menurut kebiasaan suku Dayak Kalimantan Tengah. Maksud utama dari pelaksanaan Nahunan adalah prosesi pemberian nama sekaligus pembaptisan menurut Agama Kaharingan (agama orang dayak asli dari leluhur) kepada anak yang telah lahir.
Upacara Nahunan sendiri berasal dari kata "Nahun" yang berarti Tahun. Dengan demikian, ritual ini umumnya digelar bagi bayi yang telah berusia setahun atau lebih. Prosesi pemberian nama dianggap oleh masyarakat Dayak sebagai sebuah prosesi yang merupakan hal sakral, karena alasan tersebut digelarlah upacara ritual Nahunan.
Hasil pilihan nama anak tersebut lantas dikukuhkan menjadi nama aslinya.Selain sebagai sarana pemberian nama kepada anak, Nahunan juga dimaksudkan sebagai upacara membayar jasa bagi bidan yang membantu proses persalinan hingga si anak dapat lahir dalam keadaan selamat.

Upacara Ritual Nahunan merupakan salah satu diantara "Lima Ritual Besar Suku Dayak Kalteng" selain beberapa ritual lainnya seperti Upacara Ritual Dayak Pakanan Batu dan Upacara Adat Dayak Manyanggar.
Masyarakat Dayak khususnya Dayak di Pedalaman, hingga kini masih tetap setia melestarikan asset budaya ini sebagai kekayaan khasanah budaya bangsa Indonesia, selain untuk menghargai warisan leluhur, Suku Dayak meyakini jika keseimbangan antara Manusia, Alam dan Sang Pencipta merupakan suatu hubungan sinergis yang harus senantiasa tetap terjaga.

3. Upacara Adat Molonthalo
Molonthalo atau raba puru bagi sang istri yang hamil 7 bulan anak pertama, merupakan pra acara adat dalam rangka peristiwa adat kelahiran dan keremajaan, yang telah baku pada masyarakat Gorontalo. Istilah Raba Puru merupakan dialeg Manado Sulawesi Utara, Puru artinya Perut. Dalam Bahasa Adat Gorontalo di sebut Molonthalo atau Tondhalo. Adat ini hampir sama dengan Adat jawa yang di sebut Mitoni yang merupakan upacara adat selamatan yang menandai tujuh bulan usia kehamilan. Acara Molonthalo ini merupakan pernyataan dari keluarga pihak suami bahwa kehamilan pertama adalah harapan yang terpenuhi akan kelanjutan turunan dari perkimpoian yang syah. Serta merupakan maklumat kepada pihak keluarga kedua belah pihak, bahwa sang istri benar-benar suci dan merupakan dorongan bagi gadis – gadis lainnya untuk menjaga diri dan kehormatannya. Persiapan dan cara pelaksanaan hingga tahapan dari Acara Adat Molonthalo ini cukup banyak. Pihak keluarga yang mengadakan upacara adat ini harus menghadirkan kerabat pihak suami, Hulango atau Bidan Kampung, Imam Kampung atau Hatibi, dua orang anak perempuan umur 7 sampai dengan 9 tahun, keduanya masih memiliki orang tuanya (Payu lo Hulonthalo), dua orang Ibu dari keluarga sakinah.

4. Adat kelahiran Batak
Mangirdak : dalam suku batak apabila seorang putra batak menikah dengan dengan seorang perempuan baik dari suku yang sama maupun yang beda, ada beberapa aturan atau kebiasaan yang harus dilaksanakan. Sebagai contoh, seorang putra batak yang bermarga Pardede menikah maka sudah merupakan kebiasaan jika orangtua dari istri disertai rombongan dari kaum kerabat datang menjenguk putrinya dengan membawa makanan ala kadarnya ketika menjelang kelahiran, hal kunjungan ini disebut dengan istilah Mangirdak (membangkitkan semangat). Makna spiritualitas yang terkandung adalah kewibawaan dari seorang anak laki-laki dan menunjukkan perhatian dari orangtua si perempuan dalam memberikan semangat.

Pemberian Ulos Tondi : ada juga kerabat yang datang itu dengan melilitkan selembar ulos yang dinamakan ulos tondi (ulos yang menguatkan jiwa ke tubuh si putri dan suaminya). Pemberian ulos ini dilakukan setelah acara makan. Makna spiritualitas yang terkandung adalah adanya keyakinan bahwa pemberian ulos ini dapat memberikan ataupun menguatkan jiwa kepada suami istri yang baru saja mempunyai kebahagiaan dengan adanya kelahiran.

Mengharoani : sesudah lahir anak-anak yang dinanti-nantikan itu, ada kalanya diadakan lagi makan bersama ala kadarnya di rumah keluarga yang berbahagia itu yang dikenal dengan istilah mengharoani (menyambut tibanya sang anak). Ada juga yang menyebutnya dengan istilah mamboan aek si unte karena pihak hula-hula membawa makanan yang akan memperlancar air susu sang ibu. Makna spiritualitas yang terkandung adalah yaitu menunjukkan kedekatan dari hula-hula terhadap si anak yang baru lahir dan juga terhadap si ibu maupun ayah dari si anak itu.

Martutu Aek : pada hari ketujuh setelah bayi lahir, bayi tersebut dibawa ke pancur dan dimandikan dan dalam acara inilah sekaligus pembuatan nama yang dikenal dengan pesta Martutu Aek yang dipimpin oleh pimpinan agama saat itu yaitu Ulu Punguan. Hal ini telah ditentukan oleh sibaso tersebut dan dilakukan pada waktu pagi-pagi waktu matahari terbit kemudian sang ibu menggendong anaknya yang pergi bersama-sama dengan rombongan para kerabatnya menuju ke suatu mata air dekat kampung mereka. Setelah sampai disana, bayi dibaringkan dalam keadaan telanjang dengan alaskan kain ulos. Kemudian sibaso menceduk air lalu menuangkannya ke tubuh si anak, yang terkejut karenanya dan menjerit tiba-tiba. Melalui ritus ini, keluarga menyampaikan persembahan kepada dewa-dewa terutama dewi air Boru Saniang Naga yang merupakan representasi kuasa Mulajadi Nabolon dan roh-roh leluhur untuk menyucikan si bayi dan menjauhkannya dari kuasa-kuasa jahat sekaligus meminta agar semakin banyak bayi yang dilahirkan (gabe)

5. Kelahiran ala suku Baduy
Kelahiran anak merupakan suatu hal yang sangat didambakan oleh orang Kanékés yang telah berumah tangga, karena anak bagi orang Kanékés turut menentukan kedudukan orangtuanya dalam masyarakat dan juga kehidupan beragama mereka. Orang Kanékés yang belum memiliki anak tidak dapat diangkat menjadi pejabat di masyarakat. Oleh sebab itu, pasangan yang belum mendapat anak akan selalu disebut pengantén (pengantin), meskipun telah lama menikah. Sebutan kepada orangtua akan mengikuti nama anak sulung mereka. Misalnya, anak sulung sebuah pasangan bernama Arceu, maka orang tuanya mendapat panggilan Ayah Arceu bagi bapaknya dan Ambu Arceu bagi ibunya.

Proses kelahiran bayi selalu ditolong oleh dukun beranak yang disebut Ambu Beurang atau Ambu Girang. Pada hari ke-7 bayi itu diberi nama. Ada ketentuan umum yang berlaku di Kanékés dalam pemberian nama anak: Bahwa suku kata pertama nama anak laki-laki harus sama dengan suku kata pertama nama ayahnya, sedangkan untuk nama anak perempuan ketentuan itu dikaitkan dengan nama ibunya. Sebagai contoh, suatu pasangan bernama Nakiwin (ayahnya) dan Sawiti (ibunya), maka anak laki-laki mereka mungkin bernama Naiwin dan anak perempuan mereka mungkin bernama Sainah.
Setelah diberi nama, anak itu dipasangi geulang kantéh (gelang terbuat dari benang) pada tangan kirinya bagi anak perempuan atau pada tangan kanannya bagi anak laki-laki. Gelang tersebut dipercayai sebagai penolak bala.


e. upacara kematian
1. Upacara Adat Pitra Yadnya ( Ngabe/Pembakaran Mayat Di Bali)
Ngaben secara umum didefinisikan sebagai upacara pembakaran mayat, kendatipun dari asal-usul etimologi, itu kurang tepat. Sebab ada tradisi ngaben yang tidak melalui pembakaran mayat. Ngaben sesungguhnya berasal dari kata beya artinya biaya atau bekal, kata beya ini dalam kalimat aktif (melakukan pekerjaan) menjadi meyanin. Kata meyanin sudah menjadi bahasa baku untuk menyebutkan upacara sawa wadhana. Boleh juga disebut Ngabeyain. Kata ini kemudian diucapkan dengan pendek, menjadi ngaben.
Upacara ngaben atau meyanin, atau juga atiwa-atiwa, untuk umat Hindu di pegunungan Tengger dikenal dengan nama entas-entas. Kata entas mengingatkan kita pada upacara pokok ngaben di Bali. Yakni Tirta pangentas yang berfungsi untuk memutuskan hubungan kecintaan sang atma (roh) dengan badan jasmaninya dan mengantarkan atma ke alam pitara.
Dalam bahasa lain di Bali, yang berkonotasi halus, ngaben itu disebut Palebon yang berasal dari kata lebu yang artinya prathiwi atau tanah. Dengan demikian Palebon berarti menjadikan prathiwi (abu). Untuk menjadikan tanah itu ada dua cara yaitu dengan cara membakar dan menanamkan kedalam tanah. Namun cara membakar adalah yang paling cepat.

Tempat untuk memproses menjadi tanah disebut pemasmian dan arealnya disebut tunon. Tunon berasal dari kata tunu yang berarti membakar. Sedangkan pemasmian berasal dari kata basmi yang berarti hancur. Tunon lain katanya adalah setra atau sema. Setra artinya tegal sedangkan sema berasal dari kata smasana yang berarti Durga. Dewi Durga yang bersthana di Tunon ini.
Diantara pendapat diatas, ada satu pendapat lagi yang terkait dengan pertanyaan itu. Bahwa kata Ngaben itu berasal dari kata “api”. Kata api mendapat presfiks “ng” menjadi “ngapi” dan mendapat sufiks “an” menjadi “ngapian” yang setelah mengalami proses sandi menjadi “ngapen”. Dan karena terjadi perubahan fonem “p” menjadi “b” menurut hukum perubahan bunyi “b-p-m-w” lalu menjadi “ngaben”. Dengan demikian kata Ngaben berarti “menuju api”.

2. Persemayaman Jenazah Suku Kaili Sulawesi
Penyelenggara Teknis Upacara
 Para tukang kayu bertugas membuat Jumu (peti jenazah) yang dibuat dari kayu pohon kapuk yang utuh secara gotong royong
 Ketua dan anggota dewan Hadat, bertugas memimpin penyelenggaraan permandian jenazah, memasukkan jenazah ke dalam peti jenazah, dan selama jenazah disemayamkan
 Topovara yaitu orang mengipas jenazah yang disemayamkan dalam peti jenazah, masih berjumlah 14 orang dari keluarga perempuan dewasa
 Topotinti gimba (pemukul gendang) terdiri dari ketua/anggota dewan adat, orang-orang tertentu yang diberi tugas khusus untuk itu dan Tadulako. Tadulako ialah hulubalang raja yang bertugas mengawal dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta petugas khusus yang melakukan tugas pengayanon sebagai salah satu tuntutan upacara adat
 Topotanginjaka ialah orang tertentu yang disiapkan khusus untuk mengisi mayat. Umumnya dari keluarga ibu yang ahli dan mampu mengungkapkan kata-kata yang mengundang rasa haru dan sedih bagi yang mengikutinya
 Topotinti gimba ialah petugas yang memukul gendang selama masa tertentu, mulai dari saat kematian sampai selesai penguburan
 Kayumpayu (tiang payung), yaitu orang yang bertugas memasang, menjaga dan memegang payung, selama upacara kematian berlangsung, baik pada masa molumu, dan pada saat mengantar jenazah ke kubur
 Tadulako, ialah para hulubalang kerajaan yang bertugas memukul gendang di kuburan, dan melakukan tugas penganon.

3. Sarimatua upacara kematian Suku Batak
Sari matua adalah seseorang yang meninggal dunia apakah suami atau isteri yang sudah bercucu baik dari anak laki-laki atau putri atau keduanya, tetapi masih ada di antara anak-anaknya yang belum kawin (hot ripe).Mengacu kepada defenisi diatas, seseorang tidak bisa dinobatkan (dialihkan statusnya dari Sari Matua ke Saur Matua. Namun dalam prakteknya, ketika hasuhuton “marpangidoan” (bermohon) kepada dongan sahuta, tulang, hula-hula dan semua yang berhadir pada acara ria raja atau pangarapotan, agar yang meninggal Sari Matua itu ditolopi (disetujui) menjadi Saur Matua.
Saur Matua adalah Seseorang yang ketika meninggal dunia dalam posisi “Titir maranak, titir marboru, marpahompu sian anak, marpahompu sian boru”. Tetapi sebagai umat beragama, hagabeon seperti diuraikan diatas, belum tentu dimiliki seseorang. Artinya seseorang juga berstatus saur matua seandainya anaknya hanya laki-laki atau hanya perempuan, namun sudah semuanya hot ripe dan punya cucu.Khusus tentang parjuhutna, Ev H Simanjuntak bersama rekannya senada mengatakan, yang cocok kepada ina adalah lombu sitio-tio atau kalau harus horbo, namanya diperhalus dengan sebutan “lombu sitio-tio marhuling-hulinghon horbo”. Sebab kelak jika bapak yang meninggal, “boan”-nya adalah horbo (sigagat duhut)

4. Kematian Suku Baduy
Dalam kosakata mereka dikenal istilah kaparupuhan (kehilangan) untuk peristiwa kematian dan ngahiyang (mendiang). Jika terjadi kematian, masyarakat Kanékés tidaklah timbul suasana hiruk-pikuk tangisan anggota keluarganya sebagai tanda duka. Suasananya tenang dan tertib sambil diiringi dengan kegiatan pengurusan jenazah. Pengurusan jenazah orang Kanékés dilakukan oleh orang khusus yang jabatannya panghulu. Ia dipandang dapat membersihkan si mati dari dosa-dosa yang melekat pada tubuhnya.
Pertama-tama jenazah itu dimandikan dengan air bersih, kemudian dibungkus dengan kain kafan, selanjutnya dikuburkan. Keberangkatan jenazah ke kuburan dipimpin oleh jaro tangtu dan diiringi ceurik panglayungan (tangisan jenazah) yang dilakukan salah seorang anggota keluarga si mati. Jenazah orang Kanékés dikuburkan arah barat-timur dengan kepala di sebelah barat. Posisi penguburannya berbaring dengan wajah menghadap ke selatan, yaitu ke arah Sasaka Pada Ageung
5. Prosesi kematian Suku Asmat (papua)
Kematian, bila kepala suku atau kepala adat yang meninggal, maka jasadnya disimpan dalam bentuk mumi dan dipajang di depan joglo suku ini, tetapi bila masyarakat umum, jasadnya dikuburkan. Proses ini dijalankan dengan iringan nyanyian berbahasa Asmat dan pemotongan ruas jari tangan dari anggota keluarga yang ditinggalkan.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar