Sejarah Berdirinya Liga Bangsa-Bangsa
Liga Bangsa-Bangsa (LBB-League of Nations) didirikan sebagai hasil dari perjanjian Versailes. Setelah Jerman dan pendukungnya menyerah kepada sekutu pada November 1918 yang menandakan berakhirnya Perang Dunia I. Negara-negara pemenang perang menyelenggarakan konferensi di Paris pada 28 Juni 1919. Konferensi tersebut dihadiri oleh 70 delegasi yang mewakili 27 negara pemenang.
Perjanjian Paris yang ditandatangan di Versailles (Perjanjian Versailles) tersebut merupakan kunci bagi terciptanya perdamaian. Para delegasi menaruh harapan yang besar pada konferensi tersebut untuk menciptakan perdamaian dunia. Harapan-harapan tersebut sesuai dengan gagasan Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson yang telah diucapkan pada 8 Januari 1918. Pada bulan ini, Wilson mengajukan empat belas usulan (Wilson Fourteen Point) yang isinya antara lain sebagai berikut:
1. Pelarangan diplomasi rahasia
2. Pengurangan senjata.
3. Pengakuan hak untuk menentukan nasib sendiri.
4. Pembentukan suatu badan gabungan bangsa-bangsa, yang kemudian dikenal dengan nama LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
Tujuan Pembentukan LBB
Liga Bangsa Bangsa beranggotakan 28 negara sekutu dan 14 negara netral. Tujuan pembentukan LBB pada waktu itu adalah untuk:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2. Memajukan dan memelihara hubungan persahabtan antarbangsa dan negara.
3. Menegakan hukum serta berusaha agar perjanjian antar bangsa dipatuhi.
4. Memajukan dan memelihara kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.
Sifat Dan Tugas LBB
1) Merupakan badan untuk pemeliharaan perdamaian dan menjadi badan pengawas daerah perwalian atau daerah mandat LBB.
2) Merupakan badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
3) Berusaha mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang.
4) Berusaha mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah ada.
5) Berusaha meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, social, keuangan, pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain.
6) Memberikan perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas.
Kegagalan LBB Setelah berjalan beberapa puluh tahun, ternyata liga bangsa-bangsa tidak mampu menciptakan perdamaian. LBB tidak banyak memberikan banyak harapan. Pada saat itu terjadi pertikaian internasional dan liga bangsa-bangsa tidak dapat menyelesaikannya sehingga terjadi perang dunia II.
Struktur Organisasi
Organ Inti dari LBB yaitu:
Dewan Keamanan Anggota yang terdiri atas empat anggota permanen, yaitu Inggris, Perancis, Italia dan Jepang.
Sekertaris bertugas untuk menyiapkan agenda dan mengumumkan laporan pertemuan.
Majelis Umum, majelis yang melakukan pertemuan setahun sekali, anggotanya adalah perwakilan dari negara anggota dan pergantiannya tiga tahun sekali.
Mekanisme Kerja
Dalam mengatur keuangannya, majelis umum LBB memiliki enam komite, di mana komite kelimalah yang memiliki wewenang untuk mengatur anggaran dan keuangan. Komite ini melakukan drafting yang diajukan ke majelis umum, kemudian disepakati oleh anggota dari LBB. Setelah disepakati, maka anggota LBB harus membayar sejumlah yang disepakati.
Anggota Liga Bangsa-Bangsa
Sejumlah 42 negara menjadi anggota saat LBB didirikan. 23 di antaranya tetap bertahan sebagai anggota hingga LBB dibubarkan pada 1946. Antara 1920-1937, 21 negara masuk menjadi anggota, namun tujuh di antara keduapuluh satu anggota tambahan ini kemudian mengundurkan diri (ada yang dikeluarkan) sebelum 1946.
Perbedaan PBB dan Liga Bangsa-Bangsa
Pembubaran Liga Bangsa Bangsa tidak boleh mengaburkan kenyataan bahwa Piagam PBB berhutang banyak kepada pengalaman Liga Bangsa Bangsa, dan karena ketentuan-ketentuannya banyak berasal dari tradisi, praktek dan perangkat Liga Bangsa Bangsa. Namun walaupun PBB adalah pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan dalam banyak hal mencotohnya, terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara kedua lembaga ini:
(a) Kewajiban-kewajiban negara anggota PBB dinyatakan dalam istilah-istilah yang sangat umum, misalnya menangani perselisihan secara damai, memenuhi kewajiban-kewajiban mereka seperti tertera dalam Piagam secara jujur, dan sebagainya. Di lain pihak, kewajiban-kewajiban negara-negara anggota Liga Bangsa Bangsa dinyatakan dan didefinisikan dalam Covernant Liga itu dengan cara yang sangat khusus, misalnya prosedur yang sangat rinci dalam penyelesaian perselisihan tanpa menggunaka jalan perang (Pasal 12, 13 dan 15).
(b) Dalam PBB, selain Sekertariat, ada lima organ utama, yakni Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian (Trusteeship) dan Mahkamah Internasional, dan bidang masing-masing organ ditetapkan dengan teliti untuk menghindari overlapping. Dalam Liga Bangsa-Bangsa, selain Sekertariat, hanya ada dua organ, yakni Majelis dan Dewan, dan masing-masing bisa menangani “setiap permasalahan dalam bidang kegiatan Liga Bangsa Bangsa atau yang mempengaruhi perdamaian dunia” (Pasal 3 dan 4 dalam Covenant).
(c) Di dalam Piagam lebih menekankan masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan daripada di dalam Covenant.
(d) Terdapat perbedaan besar antara ketentuan-ketentuan “sanksi” dalam Pasal 16 Covenant Liga dan ketentuan-ketentuan untuk “tindakan pencegahan” dan tindakan pemaksaan” dalam Bab VII Piagam PBB. PBB (melalui Dewan Kemanan) tidak dibatasi dalam mengambil “tindakan pemaksaan”, sebagaimana halnya dengan Liga Bangsa-Bangsa, terdapat situasi di mana negara-negara anggota berperang dengan melanggar perjanjian dan kewajiban mereka menurut Piagam; PBB bisa mengambil tindakan seperti itu, jika ada suatu ancaman saja terhadap perdamaian, atau jika pelanggaran terhadap perdamaian atau suatu tindakan agresi telah dilakukan. Selain itu, para anggota PBB telah setuju untuk menyediakan angkatan bersenjata dengan syarat-syarat yang akan disepakati dengan Dewan Keamanan dan Dewan Keamanan akan dinasihati dan dibantu oleh Komite Staf Militer dalam mengarahkan angkatan bersenjata (pasukan) ini. Dalam Covenant Liga tidak ada ketentuan-ketentuan seperti ini.
(e) Menurut Piagam, Keputusan-keputusan diambil berdasarkan keputusan-keputusan diambil berdasarkan suatu mayoritas, walaupun dalam Dewan Keamanan keputusan-keputusan selain prosedur biasa, juga harus mendapat persetujuan lima Negara Besar, yang merupakan anggota permanen. Dalam Liga Bangsa Bangsa semua keputusan penting hanya berdasarkan suara bulat. Namun tidak adil kalau kita menganggap perbedaan ini sebagai tak menguntungkan bagi Liga Bangsa Bangsa, karena bukan hanya: (a) ada beberapa kekecualian terhadap peraturan suara bulat itu, termasuk ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 Covenant Liga bahwa suara para anggota terhadap suatu perselisihan tidak dihitung bila Dewan Liga membuat laporan dan rekomendasi tentang perselisihan itu, tetapi (b) keefektifan Covenant Liga tergantung pada ketaatan para anggotanya dan bukan pada keputusan-kepurusan organik badan-badan Liga, sementara menurut Piagam PBB, tekanan diberikan kepada keputusan-keputusan badan-badan seperti Dewan Keamanan, dan kurang ditekankan pada kewajiban-kewajiban khusus para anggota.
Covenant dari Liga Bangsa Bangsa berisi 26 pasal yang singkat dan lebih pendek serta mudah dibaca dibandingkan dengan UUD Amerika Serikat, yang di dalamnya memuat ketentuan tentang kemungkinan untuk membuat amademen. Perjanjian Versailles yang ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan Jerman pada tahun 1919 antara lain ketentuan-ketentuan khususnya memuat bebagai modifikasi hukum internasional yang merupakan tambahan dalam penyusunan 26 pasal Covenant Liga Bangsa Bangsa tersebut. (Covenant itu juga muncul sebagai 26 pasal pertama dalam Perjanjian-perjanjian Germain, Trianon dan Neudly yang ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan masing-masing Austria, Hongaria dan Bulgaria. Amerika Serikat menandatangani ketiga perjanjian tersebut termasuk Perjanjian Versailles tetapi tidak meratrifikasinya).
Tujuan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa
Pada Kongres Peramaian di Paris pada bulan Januari 1918, Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson mengusulkan 14 pasal program perdamaian dunia yang berisi antara lain menghormati hak-hak untuk menentukan nasib sendiri. Rancangan tersebut mendorong terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa atau dalam bahasa Inggris (Leagua of Nations) pada tahun 1919. Badan ini berkedudukan di Genewa, Swiss.
Sebelumnya telah saya bahas Sejarah LBB, namun di sana belum dijelaskan tentang tujuan organisasi negara-negara di dunia tersebut. Nah, pada artikel ini saya akan tuliskan 4 tujuan didirikannya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) sebagai berikut :
1. menjamin perdamaian dunia
2. mencegah peperangan
3. menaati hukum serta perjanjian internasional, dan
4. meningkatkan kerja sama sosial dalam segala bidang
Organisai Liga Bangsa-Bangsa terbagi atas : Sidang Umum, Sekretariat Tetap, Dewan Khusus, dan Mahkamah Internasional. Para anggota LBB wajib mengirimkan utusannya sebanyak 3 orang untuk Sidang Umum.
a. Sidang Umum bertugas sebagai berikut :
1. merumuskan anggaran belanja LBB
2. merundingkan masalah-masalah internasional
3. memberikan nasihat yang tidak mengikat kepada negara anggota
4. Memilih hakim yang akan duduk di Mahkamah Internasional
b. Sekretariat Tetap LBB
Dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang bertugas mencatat perjanjian-perjanjian internasional dan melayani keperluan LBB.
c. Dewan Khusus
Dibentuk untuk menjaga nama baik LBB, menjaga negara anggota dari serangan negara lain, dan mengadakan perjanjian pengurangan persenjataan.
c. Mahkamah Internasional
Bertugas menyelesaikan pertikaian dunia khususnya di antara negara-negara anggota LBB.
LBB akhirnya tidak mampu menciptakan perdamaian dunia, karena negara-negara besar menggunakan Liga ini untuk kepentingan sendiri. Kelemahan LBB yang terbesar ialah tidak adanya sanksi bagi negara-negara yang melanggar keputusannya, karena LBB tidak mempunyai alat untuk memaksakan keputusannya.
Ketika Jepang menyerbu Manchuria pada tahun 1931, LBB tidak dapat berbuat apa-apa. Demikian juga sewaktu Italia menduduki Abesinia pada tahun 1935, seruan LBB tidak dituruti oleh Italia. Hal ini semuanya menunjukkan kelemahan organisasi ini.
Perang Dunia II tidak dapat dihindarkan ketika Jerman secara terang-terang melanggar kedaulatan Polandia pada tahun 1939. Tugas-tugas LBB diambil alih oleh PBB pada tahun 1946.
Liga Bangsa-Bangsa (LBB-League of Nations) didirikan sebagai hasil dari perjanjian Versailes. Setelah Jerman dan pendukungnya menyerah kepada sekutu pada November 1918 yang menandakan berakhirnya Perang Dunia I. Negara-negara pemenang perang menyelenggarakan konferensi di Paris pada 28 Juni 1919. Konferensi tersebut dihadiri oleh 70 delegasi yang mewakili 27 negara pemenang.
Perjanjian Paris yang ditandatangan di Versailles (Perjanjian Versailles) tersebut merupakan kunci bagi terciptanya perdamaian. Para delegasi menaruh harapan yang besar pada konferensi tersebut untuk menciptakan perdamaian dunia. Harapan-harapan tersebut sesuai dengan gagasan Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson yang telah diucapkan pada 8 Januari 1918. Pada bulan ini, Wilson mengajukan empat belas usulan (Wilson Fourteen Point) yang isinya antara lain sebagai berikut:
1. Pelarangan diplomasi rahasia
2. Pengurangan senjata.
3. Pengakuan hak untuk menentukan nasib sendiri.
4. Pembentukan suatu badan gabungan bangsa-bangsa, yang kemudian dikenal dengan nama LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
Tujuan Pembentukan LBB
Liga Bangsa Bangsa beranggotakan 28 negara sekutu dan 14 negara netral. Tujuan pembentukan LBB pada waktu itu adalah untuk:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2. Memajukan dan memelihara hubungan persahabtan antarbangsa dan negara.
3. Menegakan hukum serta berusaha agar perjanjian antar bangsa dipatuhi.
4. Memajukan dan memelihara kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.
Sifat Dan Tugas LBB
1) Merupakan badan untuk pemeliharaan perdamaian dan menjadi badan pengawas daerah perwalian atau daerah mandat LBB.
2) Merupakan badan untuk mencegah perang dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
3) Berusaha mengatasi masalah yang menyangkut ancaman perang.
4) Berusaha mengintegrasikan dan mengoordinasikan lembaga-lembaga internasional yang sudah ada.
5) Berusaha meningkatkan kerja sama dalam lapangan kesehatan, social, keuangan, pengangkutan, perhubungan, dan lain-lain.
6) Memberikan perlindungan terhadap bangsa-bangsa minoritas.
Kegagalan LBB Setelah berjalan beberapa puluh tahun, ternyata liga bangsa-bangsa tidak mampu menciptakan perdamaian. LBB tidak banyak memberikan banyak harapan. Pada saat itu terjadi pertikaian internasional dan liga bangsa-bangsa tidak dapat menyelesaikannya sehingga terjadi perang dunia II.
Struktur Organisasi
Organ Inti dari LBB yaitu:
Dewan Keamanan Anggota yang terdiri atas empat anggota permanen, yaitu Inggris, Perancis, Italia dan Jepang.
Sekertaris bertugas untuk menyiapkan agenda dan mengumumkan laporan pertemuan.
Majelis Umum, majelis yang melakukan pertemuan setahun sekali, anggotanya adalah perwakilan dari negara anggota dan pergantiannya tiga tahun sekali.
Mekanisme Kerja
Dalam mengatur keuangannya, majelis umum LBB memiliki enam komite, di mana komite kelimalah yang memiliki wewenang untuk mengatur anggaran dan keuangan. Komite ini melakukan drafting yang diajukan ke majelis umum, kemudian disepakati oleh anggota dari LBB. Setelah disepakati, maka anggota LBB harus membayar sejumlah yang disepakati.
Anggota Liga Bangsa-Bangsa
Sejumlah 42 negara menjadi anggota saat LBB didirikan. 23 di antaranya tetap bertahan sebagai anggota hingga LBB dibubarkan pada 1946. Antara 1920-1937, 21 negara masuk menjadi anggota, namun tujuh di antara keduapuluh satu anggota tambahan ini kemudian mengundurkan diri (ada yang dikeluarkan) sebelum 1946.
Perbedaan PBB dan Liga Bangsa-Bangsa
Pembubaran Liga Bangsa Bangsa tidak boleh mengaburkan kenyataan bahwa Piagam PBB berhutang banyak kepada pengalaman Liga Bangsa Bangsa, dan karena ketentuan-ketentuannya banyak berasal dari tradisi, praktek dan perangkat Liga Bangsa Bangsa. Namun walaupun PBB adalah pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan dalam banyak hal mencotohnya, terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara kedua lembaga ini:
(a) Kewajiban-kewajiban negara anggota PBB dinyatakan dalam istilah-istilah yang sangat umum, misalnya menangani perselisihan secara damai, memenuhi kewajiban-kewajiban mereka seperti tertera dalam Piagam secara jujur, dan sebagainya. Di lain pihak, kewajiban-kewajiban negara-negara anggota Liga Bangsa Bangsa dinyatakan dan didefinisikan dalam Covernant Liga itu dengan cara yang sangat khusus, misalnya prosedur yang sangat rinci dalam penyelesaian perselisihan tanpa menggunaka jalan perang (Pasal 12, 13 dan 15).
(b) Dalam PBB, selain Sekertariat, ada lima organ utama, yakni Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian (Trusteeship) dan Mahkamah Internasional, dan bidang masing-masing organ ditetapkan dengan teliti untuk menghindari overlapping. Dalam Liga Bangsa-Bangsa, selain Sekertariat, hanya ada dua organ, yakni Majelis dan Dewan, dan masing-masing bisa menangani “setiap permasalahan dalam bidang kegiatan Liga Bangsa Bangsa atau yang mempengaruhi perdamaian dunia” (Pasal 3 dan 4 dalam Covenant).
(c) Di dalam Piagam lebih menekankan masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan daripada di dalam Covenant.
(d) Terdapat perbedaan besar antara ketentuan-ketentuan “sanksi” dalam Pasal 16 Covenant Liga dan ketentuan-ketentuan untuk “tindakan pencegahan” dan tindakan pemaksaan” dalam Bab VII Piagam PBB. PBB (melalui Dewan Kemanan) tidak dibatasi dalam mengambil “tindakan pemaksaan”, sebagaimana halnya dengan Liga Bangsa-Bangsa, terdapat situasi di mana negara-negara anggota berperang dengan melanggar perjanjian dan kewajiban mereka menurut Piagam; PBB bisa mengambil tindakan seperti itu, jika ada suatu ancaman saja terhadap perdamaian, atau jika pelanggaran terhadap perdamaian atau suatu tindakan agresi telah dilakukan. Selain itu, para anggota PBB telah setuju untuk menyediakan angkatan bersenjata dengan syarat-syarat yang akan disepakati dengan Dewan Keamanan dan Dewan Keamanan akan dinasihati dan dibantu oleh Komite Staf Militer dalam mengarahkan angkatan bersenjata (pasukan) ini. Dalam Covenant Liga tidak ada ketentuan-ketentuan seperti ini.
(e) Menurut Piagam, Keputusan-keputusan diambil berdasarkan keputusan-keputusan diambil berdasarkan suatu mayoritas, walaupun dalam Dewan Keamanan keputusan-keputusan selain prosedur biasa, juga harus mendapat persetujuan lima Negara Besar, yang merupakan anggota permanen. Dalam Liga Bangsa Bangsa semua keputusan penting hanya berdasarkan suara bulat. Namun tidak adil kalau kita menganggap perbedaan ini sebagai tak menguntungkan bagi Liga Bangsa Bangsa, karena bukan hanya: (a) ada beberapa kekecualian terhadap peraturan suara bulat itu, termasuk ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 Covenant Liga bahwa suara para anggota terhadap suatu perselisihan tidak dihitung bila Dewan Liga membuat laporan dan rekomendasi tentang perselisihan itu, tetapi (b) keefektifan Covenant Liga tergantung pada ketaatan para anggotanya dan bukan pada keputusan-kepurusan organik badan-badan Liga, sementara menurut Piagam PBB, tekanan diberikan kepada keputusan-keputusan badan-badan seperti Dewan Keamanan, dan kurang ditekankan pada kewajiban-kewajiban khusus para anggota.
Covenant dari Liga Bangsa Bangsa berisi 26 pasal yang singkat dan lebih pendek serta mudah dibaca dibandingkan dengan UUD Amerika Serikat, yang di dalamnya memuat ketentuan tentang kemungkinan untuk membuat amademen. Perjanjian Versailles yang ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan Jerman pada tahun 1919 antara lain ketentuan-ketentuan khususnya memuat bebagai modifikasi hukum internasional yang merupakan tambahan dalam penyusunan 26 pasal Covenant Liga Bangsa Bangsa tersebut. (Covenant itu juga muncul sebagai 26 pasal pertama dalam Perjanjian-perjanjian Germain, Trianon dan Neudly yang ditandatangani antara kekuatan-kekuatan sekutu dan gabungan dengan masing-masing Austria, Hongaria dan Bulgaria. Amerika Serikat menandatangani ketiga perjanjian tersebut termasuk Perjanjian Versailles tetapi tidak meratrifikasinya).
Tujuan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa
Pada Kongres Peramaian di Paris pada bulan Januari 1918, Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson mengusulkan 14 pasal program perdamaian dunia yang berisi antara lain menghormati hak-hak untuk menentukan nasib sendiri. Rancangan tersebut mendorong terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa atau dalam bahasa Inggris (Leagua of Nations) pada tahun 1919. Badan ini berkedudukan di Genewa, Swiss.
Sebelumnya telah saya bahas Sejarah LBB, namun di sana belum dijelaskan tentang tujuan organisasi negara-negara di dunia tersebut. Nah, pada artikel ini saya akan tuliskan 4 tujuan didirikannya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) sebagai berikut :
1. menjamin perdamaian dunia
2. mencegah peperangan
3. menaati hukum serta perjanjian internasional, dan
4. meningkatkan kerja sama sosial dalam segala bidang
Organisai Liga Bangsa-Bangsa terbagi atas : Sidang Umum, Sekretariat Tetap, Dewan Khusus, dan Mahkamah Internasional. Para anggota LBB wajib mengirimkan utusannya sebanyak 3 orang untuk Sidang Umum.
a. Sidang Umum bertugas sebagai berikut :
1. merumuskan anggaran belanja LBB
2. merundingkan masalah-masalah internasional
3. memberikan nasihat yang tidak mengikat kepada negara anggota
4. Memilih hakim yang akan duduk di Mahkamah Internasional
b. Sekretariat Tetap LBB
Dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang bertugas mencatat perjanjian-perjanjian internasional dan melayani keperluan LBB.
c. Dewan Khusus
Dibentuk untuk menjaga nama baik LBB, menjaga negara anggota dari serangan negara lain, dan mengadakan perjanjian pengurangan persenjataan.
c. Mahkamah Internasional
Bertugas menyelesaikan pertikaian dunia khususnya di antara negara-negara anggota LBB.
LBB akhirnya tidak mampu menciptakan perdamaian dunia, karena negara-negara besar menggunakan Liga ini untuk kepentingan sendiri. Kelemahan LBB yang terbesar ialah tidak adanya sanksi bagi negara-negara yang melanggar keputusannya, karena LBB tidak mempunyai alat untuk memaksakan keputusannya.
Ketika Jepang menyerbu Manchuria pada tahun 1931, LBB tidak dapat berbuat apa-apa. Demikian juga sewaktu Italia menduduki Abesinia pada tahun 1935, seruan LBB tidak dituruti oleh Italia. Hal ini semuanya menunjukkan kelemahan organisasi ini.
Perang Dunia II tidak dapat dihindarkan ketika Jerman secara terang-terang melanggar kedaulatan Polandia pada tahun 1939. Tugas-tugas LBB diambil alih oleh PBB pada tahun 1946.
0 komentar:
Posting Komentar